LANGSA, KABEREH NEWS – Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Langsa, Tarmizi, menuai sorotan tajam usai mengultimatum media untuk mencabut pemberitaan dalam 1x24 jam. Sikap itu dinilai sebagai ancaman terhadap wartawan dan memicu desakan pencopotan dari YARA Langsa.
Melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Sabtu (9/5/2026), Tarmizi meminta klarifikasi, pencabutan berita, serta permohonan maaf terbuka atas pemberitaan yang dinilainya merugikan dan mencemarkan nama baik institusi.
“Kami meminta kepada pihak media untuk segera melakukan klarifikasi, pencabutan berita, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka,” tulis Tarmizi dalam pesan tersebut.
Ia menegaskan tidak menerima jika media hanya mengubah judul tanpa mencabut keseluruhan isi berita. Tarmizi memberi tenggat 1x24 jam dan mengancam menempuh jalur hukum jika tuntutan tak diindahkan.
“Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada itikad baik, maka kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
YARA: Copot Pejabat Arogan
Langkah Tarmizi langsung dikecam Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H A Ibrahim, SE., SH., M.Si., M.Kn., CPM., CPArb. Ia mendesak Wali Kota Langsa Jefry Sentana S Putra, SE untuk segera mencopot Tarmizi dari jabatannya.
“Pernyataan Tarmizi sangat arogan sekali mengancam wartawan secara langsung. Ini mencederai kebebasan pers,” kata Ibrahim.
Ibrahim menilai, seharusnya Satpol PP fokus menindak dugaan praktik judi togel yang menjadi pokok pemberitaan, bukan menekan media yang menyampaikan informasi ke publik.
“Bukan malah menindak para pelaku judi togel, justru wartawan yang menyampaikan informasi kepada publik yang mendapat tekanan dan ancaman,” ujarnya.
Dinilai Intimidasi Pers
Sejumlah kalangan menilai ultimatum pencabutan berita disertai batas waktu 1x24 jam dapat dikategorikan sebagai upaya intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers.
Hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Langsa Jefry Sentana belum memberikan tanggapan resmi atas desakan pencopotan tersebut. Belum diketahui pula berita mana yang diminta dicabut oleh Tarmizi.
Catatan: Berikut isi berita yang memicu ancaman terhadap wartawan oleh Tarmizi Sekretaris Satpol PP dan WH Kota LANGSA
Wajah penegakan syariat Islam di Kota Langsa kembali menjadi sorotan. Praktik perjudian togel diduga masih marak terjadi di kawasan yang berada tidak jauh dari Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa.
Lokasi yang dikenal masyarakat sebagai kawasan “Rimbun” di Jalan Bekas Rel Kereta Api disebut-sebut telah lama menjadi titik aktivitas judi ilegal. Ironisnya, kawasan tersebut berada dalam radius yang sangat dekat dengan kantor aparat penegak ketertiban dan syariat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Sabtu (9/5/2026), aktivitas perjudian togel di lokasi tersebut bukanlah hal baru. Sejumlah warga menyebut praktik itu telah berlangsung cukup lama dan kerap dilakukan secara terbuka.
“Sudah lama berlangsung. Seolah-olah tidak tersentuh,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait efektivitas pengawasan serta komitmen aparat dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya perjudian yang jelas dilarang baik secara hukum maupun syariat.
Sejumlah warga menilai, jika dugaan tersebut benar dan terus dibiarkan, hal ini dapat merusak citra penegakan hukum serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi terkait.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Satpol PP Kota Langsa, Tarmizi, menyatakan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan tetap ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jika ada laporan dari masyarakat, tentu akan kami tindaklanjuti. Namun semua harus sesuai prosedur, dilakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengedepankan langkah persuasif melalui imbauan, sebelum dilakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami akan lakukan himbauan, dan bila terbukti melanggar, tentu akan dilakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Masyarakat pun mendesak adanya langkah konkret dari pihak berwenang, baik Satpol PP, WH, maupun kepolisian, untuk segera melakukan penertiban dan penindakan secara tegas serta transparan.
(NALOEN)
Posting Komentar