Aceh Timur | Kabereh News - Panglima Rusia Daerah II Simpang Ulim, Yuswanda alias Pang Wanda, mengeluarkan pernyataan keras yang menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap identitas dalang utama yang berada di balik aksi fitnah yang menyebar terhadap Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky. Tiga tokoh dengan inisial H, S, dan B telah terpampang jelas sebagai otak di balik upaya menghancurkan nama baik pemimpin daerah ini.
"Perhatian Baik-Baik! Seluruh jajaran Komite Peralihan Aceh (KPA) tidak akan tinggal diam melihat marwah kita direndahkan seperti ini! Hasil laporan intelijen KPA Aceh Timur sudah sangat jelas Kita tahu siap yang melakukannya! H, S, dan B – kalian sudah tercatat jelas dalam daftar kami. Jika kalian masih berani melanjutkan permainan kotor ini, maka akibatnya akan sangat Fatal! Jangan sampai kita terpaksa mengambil langkah-langkah yang tidak diinginkan!" tegas Pang Wanda dengan nada yang membara dalam keterangannya pada Senin (27/4/2026).
Pang Yuswanda menegaskan bahwa kehormatan Bupati Aceh Timur bukanlah hal yang bisa dipermainkan sembarangan. Menurutnya, marwah Bupati adalah marwah kita semua dari anggota KPA, Partai Aceh (PA), hingga seluruh pasukan Tim Pemenangan yang telah bergelut bersama dalam perjalanan kemenangan pasangan AZAN.
"Ini bukan soal sendiri -sendiri! Marwah ini adalah milik kita bersama, milik Rakyat Aceh Timur yang telah memberikan kepercayaan penuh! Jangan harap kita akan diam ketika martabat PA Aceh Timur yang kita bangun dengan susah payah dirusak oleh fitnah yang tidak berdasar! Saatnya ini berakhir ! Kita akan mengambil langkah yang nyata, Strategis, dan tegas, tidak ada kompromi untuk menjaga martabat kita!" Tandasnya dengan penuh semangat.
Dalam nada yang penuh tegas, Pang Wanda juga mengingatkan tentang konsekuensi hukum yang harus dihadapi oleh pelaku fitnah. Menurutnya, di bawah hukum negara Indonesia, siapa saja yang berani melemparkan tuduhan harus siap membuktikannya – prinsip Actori incumbit probatio bukan sekadar kata-kata kosong!
"Kalian yang berani menuduh , siapkan buktinya! Jangan datang dengan omongan kosong dan tuduhan bohong lalu menyebarkannya di TikTok atau media sosial lainnya! Tindakan itu sudah jelas merupakan kejahatan pidana! Jangan harap bisa lolos dari jeratan hukum!" ucapnya dengan nada menantang.
Ia juga menegaskan batasan yang jelas antara kritik yang sehat dengan fitnah yang merusak. Menurutnya, kritik terhadap kebijakan atau kinerja pemerintah adalah hak setiap warga negara, namun jika disertai dengan tuduhan palsu atau serangan pribadi yang menghina, maka itu adalah bentuk keji yang tidak bisa ditolerir.
"Kepada seluruh masyarakat Aceh Timur jangan pernah menyebarkan atau membagikan konten fitnah tersebut ! Jangan biarkan diri kalian digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab! Ingat, setiap orang yang terlibat dalam penyebaran fitnah akan dikenai sanksi hukum sesuai Undang-Undang ITE! Jangan sampai kalian ikut terjebak dalam masalah yang tidak perlu!" tandasnya dengan nada yang menekankan. (Redaksi)

Posting Komentar