Oleh: Prof. Dr. T.M. Jamil, M.Si
(Pengamat Politik dan Akademisi, Senior Lecturer Sekolah Pascasarjana USK)
KUTARAJA, 19 April 2026 – Kekeliruan membaca kemiskinan di Aceh hari ini bukan lagi sekadar salah input data. Ini adalah kegagalan kebijakan yang sistematis, lahir dari cara berpikir yang keliru, dan parahnya, terus dipelihara tanpa koreksi berarti.
Desil, yang digadang sebagai instrumen objektif penyalur bantuan sosial, justru berubah menjadi alat yang menyesatkan. Alih-alih memotret realitas, sistem ini malah menciptakan ketidakadilan baru yang dilegalkan atas nama prosedur.
Kebijakan yang Buta Realitas
Masalah utamanya: kebijakan dirancang jauh dari lapangan, tapi dipaksakan seolah paling akurat. Pengambil kebijakan lebih percaya pada angka di layar ketimbang jeritan warga di gampong.
Data usang diperlakukan seperti kitab suci. Sementara dinamika kemiskinan yang bergerak cepat—PHK mendadak, usaha bangkrut, bencana kecil—dibiarkan tak terbaca. Hasilnya, kebijakan yang lahir hanya memenuhi logika administratif, bukan kebutuhan rakyat.
Bagaimana mungkin warga yang kemarin di-PHK hari ini masih dicap "sejahtera" hanya karena status lamanya belum diperbarui? Bagaimana mungkin negara menilai ekonomi rakyat dari masa lalu yang sudah basi?
Ini bukan sekadar salah. Ini kelalaian yang diproduksi berulang.
Verifikasi Sekadar Formalitas
Ironisnya, kegagalan ini direproduksi tanpa rasa bersalah. Verifikasi lapangan berjalan ala kadarnya. Koreksi data lambat, bahkan kerap diabaikan. Negara tidak hanya lalai, tapi abai.
Dampaknya telak: warga miskin yang berhak justru tersingkir karena "tak terlihat" sistem. Sebaliknya, yang sudah mapan tetap menerima bantuan karena namanya masih nyantol di daftar. Inilah ironi hari ini: ketidakadilan yang dirapikan dan disahkan oleh sistem.
Pemerintah Aceh tak bisa terus bersembunyi di balik dalih "prosedur" dan "keterbatasan sistem". Argumen itu justru menelanjangi lemahnya keberpihakan dan absennya nyali untuk berbenah.
Keadilan Bukan Sekadar Prosedur
Kebijakan publik bukan soal menjalankan sistem. Ia soal memastikan keadilan hadir. Ketika sistem justru melahirkan ketidakadilan, yang harus dipertanyakan adalah keberanian pemerintah mengoreksinya, bukan kegigihannya mempertahankan.
Karena itu, sistem desil wajib dievaluasi total. Bukan hanya aspek teknis, tapi paradigma yang menopangnya. Verifikasi lapangan harus jadi tulang punggung, bukan sekadar syarat administratif penggugur kewajiban.
Aparatur gampong yang paling paham denyut nadi warganya harus diberi kewenangan lebih. Jangan hanya dijadikan stempel. Tanpa keberanian mengembalikan kebijakan ke realitas, sistem apa pun hanya akan jadi mesin pencetak ketidakadilan.
Keistimewaan yang Kosong Tanpa Keadilan
Kemiskinan bukan angka mati. Ia lincah, berubah drastis, dan sering luput dari radar sistem yang kaku. Saat kebijakan gagal mengejar dinamika ini, kegagalannya bukan mungkin lagi, tapi pasti.
Aceh punya keistimewaan dalam tata kelola. Tapi keistimewaan itu hampa jika kebijakan yang lahir justru menjauh dari prinsip keadilan sosial.
Sudah waktunya pemerintah berhenti merasa benar dengan data yang salah.
Sebab ketika kebijakan keliru terus dipaksakan, yang dipertaruhkan bukan cuma akurasi, tapi kepercayaan publik. Dan saat kepercayaan itu runtuh, yang tersisa hanya legitimasi yang rapuh.
Jika dibiarkan, desil tak lagi jadi instrumen keadilan. Ia berubah menjadi monumen kegagalan negara melindungi rakyatnya sendiri.(*)
Posting Komentar