IDI RAYEUK, ACEH TIMUR – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zubir Mahmud Kabupaten Aceh Timur memastikan tidak lagi melayani peserta program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang masuk kategori Desil 8 hingga 10 mulai 1 Mei 2026.
Kebijakan ini disampaikan Direktur RSUD Zubir Mahmud, dr. Edi Gunawan, MARS, Rabu (15/4/2026). Ia menegaskan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian kepesertaan JKA.
“Benar, mulai 1 Mei 2026 kami tidak melayani kelompok masyarakat Desil 8 hingga 10 melalui program JKA. Ini sesuai aturan terbaru dari Pemerintah Aceh,” kata Edi Gunawan kepada media ini.
Fokus JKA untuk Warga Kurang Mampu
Menurut Edi, Pergub 2/2026 mengarahkan agar bantuan layanan kesehatan JKA difokuskan kepada masyarakat kurang mampu, yaitu Desil 1 hingga 7. Perubahan ini berdampak pada warga Aceh Timur yang sebelumnya menggunakan JKA, namun berdasarkan klasifikasi desil terbaru dinilai masuk kategori mampu secara ekonomi.
Sosialisasi Bertahap Cegah Kebingungan
Edi menegaskan RSUD Zubir Mahmud tidak langsung menerapkan kebijakan tanpa persiapan. Pihak rumah sakit telah menyusun langkah sosialisasi bertahap agar masyarakat yang terdampak tidak kebingungan saat aturan berlaku.
“Sosialisasi terus kami lakukan di lingkungan rumah sakit dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta fasilitas kesehatan lain,” ujarnya.
Imbauan Daftar BPJS Mandiri
Edi mengimbau masyarakat yang masuk Desil 8 hingga 10 segera mendaftarkan diri secara mandiri ke BPJS Kesehatan. Hal itu penting agar akses layanan kesehatan tetap terjamin meski tidak lagi terdaftar sebagai penerima manfaat JKA.
“Dengan penyesuaian ini, kami berharap sistem jaminan kesehatan daerah berjalan lebih efektif, transparan, berkeadilan, dan benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan,” pungkas Edi. (Red)
Posting Komentar