(Pengamat Politik dan Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Aceh)
OPINI, KABEREH NEWS |
Erosi Deliberasi dalam Ruang Publik
Demokrasi tidak sekadar bertumpu pada eksistensi institusi prosedural, melainkan pada kualitas etika yang mengintegrasikan interaksi antar-aktor di dalamnya. Dalam diskursus tata kelola pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh mengemban mandat strategis sebagai personifikasi kedaulatan rakyat yang wajib diaktualisasikan melalui integritas, rasionalitas, dan keluhuran budi. Namun, fenomena terkini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan: oknum legislatif yang mempertontonkan pola komunikasi konfrontatif, nir-etika, dan cenderung mendegradasi mitra institusional, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda). Fenomena ini merupakan indikator nyata dari erosi etika legislatif.
"Ketika instrumen pengawasan bertransformasi menjadi panggung demonstrasi superioritas, maka yang runtuh bukan sekadar etika komunikasi, melainkan legitimasi kekuasaan itu sendiri."
Dalam berbagai forum formal, terlihat kecenderungan anggota legislatif mengekspresikan kritik secara tidak proporsional—lebih menyerupai agitasi kekuasaan ketimbang dialektika solutif. Ketika fungsi pengawasan berubah menjadi katarsis emosi pribadi, terjadi distorsi terhadap esensi lembaga perwakilan.
Perspektif Demokrasi Deliberatif dan Etika Publik
Secara teoritis, dalam perspektif demokrasi deliberatif, ruang politik idealnya diisi oleh pertukaran diskursus yang rasional, berbasis data (evidence-based), serta dilandasi oleh asas rekognisi timbal balik. Legislatif bukanlah panggung retorika emosional, melainkan arena akuntabilitas publik yang sakral. Saat nalar politik subordinat di bawah impulsivitas amarah, fungsi deliberatif mengalami degradasi yang membahayakan stabilitas sistem politik.
Prinsip checks and balances dalam relasi legislatif-eksekutif memang meniscayakan adanya kontrol ketat. Namun, prinsip tersebut tidak pernah memberikan legitimasi bagi tindakan intimidatif atau peyoratif. Kritik yang destruktif terhadap martabat institusi lain justru mencederai prinsip Etika Publik (Public Ethics) yang menjunjung tinggi profesionalisme dan tanggung jawab kelembagaan. Tanpa pondasi etika, kritik kehilangan otoritas moralnya dan bertransformasi menjadi manifestasi arogansi kekuasaan (abuse of power).
Konteks Lokal dan Stabilitas Geopolitik Aceh
Dalam konstelasi politik Aceh, persoalan ini memiliki signifikansi yang lebih mendalam. Sebagai wilayah dengan memori kolektif konflik dan proses rekonsiliasi yang panjang, stabilitas sosial-politik sangat bergantung pada kematangan relasi antar-lembaga negara. Friksi yang dipertontonkan secara vulgar antara legislatif dan unsur Forkopimda tidak hanya mereduksi marwah lembaga, tetapi juga berisiko mengerosi kepercayaan publik (public trust) terhadap konsolidasi demokrasi yang sedang dirawat.
Perilaku nir-etika ini merefleksikan kegagalan dalam menginternalisasi esensi jabatan publik. Dalam Etika Pemerintahan, jabatan bukanlah instrumen untuk menegaskan superioritas personal, melainkan amanah (stewardship) yang menuntut pengendalian diri dan kebijaksanaan (wisdom). Kapasitas seorang legislator tidak hanya diukur dari ketajaman argumentasi, tetapi juga dari konsistensinya dalam menjaga martabat institusi melalui perilaku yang terukur.
Rekonstruksi Legitimasi dan Langkah Korektif
Penting untuk ditegaskan bahwa predikat "Anggota Terhormat" bukanlah atribut otomatis yang melekat pada jabatan (ascribed status), melainkan predikat yang harus diupayakan melalui praktik integritas (achieved status). Ketika perilaku yang ditampilkan berlawanan dengan norma publik, publik memiliki justifikasi moral untuk menggugat legitimasi tersebut.
Oleh karena itu, diperlukan langkah korektif yang komprehensif:
Reformasi Rekrutmen Partai Politik : Partai harus mentransformasi pola rekrutmen yang tidak hanya berbasis elektabilitas, tetapi juga pada kematangan karakter dan literasi etika kepemimpinan.
Optimalisasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD): Penegakan kode etik harus dilakukan secara rigid, transparan, dan imparsial guna memberikan efek jera terhadap pelanggaran perilaku.
Penguatan Kontrol Masyarakat Sipil : Media dan masyarakat sipil harus tetap kritis dalam menjalankan fungsi watchdog untuk mencegah normalisasi penyimpangan etika di ruang publik.
Simpulan
Pada akhirnya, kekuasaan dalam sistem demokrasi akan selalu dibatasi oleh koridor etika. Tanpa etika, kekuasaan akan tergelincir menjadi otorianisme primordial. Jika dekadensi ini dibiarkan, maka yang terancam bukan sekadar reputasi individu, melainkan kredibilitas institusi demokrasi secara keseluruhan.
Tanpa etika, tidak ada kehormatan. Dan tanpa kehormatan, representasi rakyat kehilangan esensi ontologisnya.
Sagoe Atjeh Rayeuk, 10 April 2026
Posting Komentar