JKA: Keadilan Sosial atau Korban Rasionalisasi?

Oleh : Prof., T.M Jamil, (Pengamat Sosial dan Politik Universitas Syiah Kuala, Aceh)

"Nasib JKA di Tangan Muzakir Manaf: Antara Amanah dan Ingatan Kolektif"

OPINI, KABEREH NEWS Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bukan sekadar kebijakan teknokratis. Ia adalah simbol keberpihakan, hasil dari kontrak sosial antara negara dan rakyat pasca konflik. Namun hari ini, di bawah bayang-bayang penyesuaian fiskal dan perubahan skema, 

JKA sedang diuji: 
apakah ia tetap menjadi instrumen keadilan sosial atau justru bergeser menjadi beban anggaran yang dipersempit secara diam-diam?

Data terbaru menunjukkan bahwa sekitar 1,3 juta jiwa masyarakat Aceh masih bergantung pada JKA. Angka ini bukan sekadar statistik administratif, melainkan representasi nyata dari jutaan harapan terhadap akses layanan kesehatan yang layak. Di tengah total populasi Aceh sekitar 5,6 juta jiwa, jumlah tersebut memperlihatkan bahwa JKA masih menjadi tulang punggung perlindungan kesehatan bagi sebagian besar kelompok rentan dan menengah.

Namun, perubahan kebijakan terbaru justru mengindikasikan arah yang mengkhawatirkan. Pemerintah mulai melakukan rasionalisasi dengan pendekatan desil ekonomi, di mana JKA kini difokuskan pada kelompok tertentu, sementara sekitar 823 ribu jiwa dari desil 8–10 mulai dikeluarkan dari skema pembiayaan. Kebijakan ini mungkin terlihat logis dalam kerangka efisiensi anggaran, tetapi problemnya tidak sesederhana klasifikasi angka.

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa data kesejahteraan sering kali tidak akurat, dinamis, dan rentan salah klasifikasi. Mereka yang secara administratif dianggap “mampu” belum tentu benar-benar memiliki daya tahan ekonomi terhadap beban biaya kesehatan. Dalam kondisi seperti ini, satu keputusan eksklusi bisa berarti hilangnya akses layanan medis bagi keluarga yang sebenarnya masih rentan.

Di sinilah persoalan mendasar muncul: apakah negara sedang memperbaiki ketepatan sasaran, atau justru sedang mempersempit jangkauan tanggung jawabnya?

Nama Muzakir Manaf kembali menjadi sorotan dalam konteks ini. Sosok yang pernah menyuarakan komitmen kuat terhadap keberlanjutan JKA kini dihadapkan pada ujian konsistensi. Publik tidak hanya menunggu kebijakan, tetapi juga mengingat janji. Dalam politik, lupa bukan sekadar kelemahan, ia bisa menjadi pengkhianatan terhadap kepercayaan.

JKA tidak boleh direduksi menjadi sekadar angka dalam neraca keuangan daerah. Ia adalah manifestasi dari kehadiran negara. Ketika 1,3 juta rakyat masih bergantung padanya, maka setiap kebijakan yang menyentuh program ini harus dilandasi bukan hanya oleh logika fiskal, tetapi juga oleh keberanian moral.

Jika penyesuaian memang tak terelakkan, maka transparansi, validitas data, dan mekanisme koreksi harus menjadi prioritas utama. Tanpa itu, kebijakan ini hanya akan melahirkan ketidakadilan baru yang dibungkus dengan istilah teknokratis.

Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar berapa banyak yang bisa ditanggung oleh anggaran, tetapi: berapa banyak rakyat yang rela kita tinggalkan?

Karena sejarah tidak mencatat angka semata. Ia mencatat sikap. Dan hari ini, sikap itu berada di tangan kekuasaan. (*)

Banda Aceh, 6 April 2026

0/Post a Comment/Comments