"Kuasa Hukum Lapor ke Polda Aceh dan Mabes Polri, Minta Kasus Diusut Tuntas"
IDI RAYEUK, ACEH TIMUR – Kematian Muhammad Al Farizi, pemuda asal Gampong Aceh, Idi Rayeuk, Aceh Timur, pada 23 April 2026 menuai sorotan. Keluarga menduga korban tewas akibat penganiayaan dan telah melaporkan kasus ini ke Polda Aceh.
Laporan disampaikan kuasa hukum keluarga, Zaid Al Adawi, S.H., pada 24 April 2026. Hal itu tercatat dalam Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STTLP/B/101/V/2026/SPKT/POLDA ACEH.
Dugaan Pasal Pidana
Laporan tersebut terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian atau pembunuhan sebagaimana diatur Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 458 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejanggalan di Tubuh Korban
Zaid Al Adawi menyebut ada sejumlah kejanggalan pada jasad korban yang menguatkan dugaan kekerasan.
"Sebelum meninggal dunia, korban diduga mengalami tindakan kekerasan. Terdapat bekas pijakan sepatu di dagu, luka memar di seluruh wajah, luka gores di leher dan lengan kiri, bekas ikatan tali di lengan kanan, serta lebam di dada dan punggung," ujar Zaid, Jumat 25 April 2026.
Dugaan Libatkan Oknum Polisi
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti permulaan, Zaid menyebut ada dugaan keterlibatan oknum kepolisian.
"Dugaan sementara pelakunya dari oknum polisi Direktorat Narkoba Polda Aceh. Namun tidak menutup kemungkinan ada pelaku dari oknum satuan lainnya," katanya.
Ia menegaskan laporan tidak hanya dilayangkan ke Polda Aceh, tetapi juga ke Mabes Polri agar mendapat atensi khusus.
Tuntutan Keluarga
"Saya mewakili keluarga korban menyampaikan keberatan dan meminta Polda Aceh dan Mabes Polri mengungkap kasus ini dengan tuntas. Kami minta keadilan dan kebenaran atas kematian Muhammad Al Farizi," tegas Zaid.
Polisi Belum Beri Keterangan
Hingga berita ini diturunkan, Jumat malam 25 April 2026, belum ada keterangan resmi dari Polda Aceh maupun Mabes Polri terkait laporan tersebut dan dugaan keterlibatan anggotanya. (Red)
Sumber artikel: YARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh)
Posting Komentar