JKA Kehilangan Ruh: Ketika Janji Damai Kesehatan Aceh Dipersempit


"Pergub 2/2026 bukan sekadar soal data, tapi soal keberanian politik merawat amanat MoU Helsinki"

KABEREH NEWS | OPINI -- ACEH pernah jadi pelopor. Jauh sebelum Universal Health Coverage jadi jargon nasional, kita sudah punya Jaminan Kesehatan Aceh. JKA bukan program biasa. Ia lahir dari luka konflik dan air mata tsunami. Ia adalah janji politik pasca perdamaian GAM-RI, di era Drh. Irwandi Yusuf, http://M.Si. Sebuah pernyataan tegas: negara hadir untuk martabat rakyatnya.  

Landasannya jelas. MoU Helsinki, UUPA Nomor 11 Tahun 2006, Qanun Kesehatan Aceh. Semangatnya satu: seluruh rakyat Aceh berhak dijamin kesehatannya sebagai buah perdamaian dan otonomi khusus. JKA adalah manifestasi politik, bukan sekadar skema klaim rumah sakit.

Ironinya Tahun 2026
Hari ini, ruh itu meredup. Dari 5,7 juta jiwa penduduk Aceh, JKA hanya menanggung 604 ribu hingga 881 ribu orang. Sisanya? Ditanggung pusat lewat JKN-PBI atau bayar mandiri.  

Pertanyaannya sederhana tapi menohok: Di mana Pemerintah Aceh?  

Jika mayoritas rakyat justru bergantung pada pusat atau merogoh kocek sendiri, lalu apa makna kekhususan Aceh di bidang kesehatan? Apa guna UUPA dan MoU Helsinki bila tanggung jawab sosial daerah menciut jadi program sisa untuk segelintir kelompok?

Pergub 2/2026: Regulasi yang Melukai Kepercayaan
Kegaduhan terbaru datang dari Pergub Nomor 2 Tahun 2026. Alih-alih menata, aturan ini justru dituding mempersempit akses JKA. Yang lahir bukan solusi, tapi krisis kepercayaan.  

Rakyat Aceh paham masalah data. Ada nama ganda. Ada peserta fiktif. Ada warga yang sudah wafat tapi masih terdaftar. Tapi data yang kotor bukan alasan untuk memangkas hak.  

Logika kebijakan yang sehat itu lurus: Benahi datanya, bukan kurangi hak rakyatnya.  

Yang rusak tata kelolanya, bukan perlindungan kesehatannya.  

Berhenti Menjelaskan yang Sudah Jelas  
Di sinilah birokrasi kita sering tersesat. Terlalu sibuk membangun narasi pembenaran, tapi luput menyentuh substansi.  

- Sudahlah. Rakyat sudah tahu JKA sedang dipersempit.  

- Rakyat sudah tahu beban kesehatan makin berat.  

- Rakyat tahu betul, banyak keluarga kecil di Aceh kini dipaksa bayar iuran BPJS mandiri di tengah ekonomi yang menghimpit.

Yang dibutuhkan bukan penjelasan berulang. Yang dibutuhkan adalah keberanian politik.

Langkah Elegan yang Ditunggu  
Gubernur Aceh punya satu langkah yang bisa menenangkan gejolak: cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026.  

Mencabut bukan tanda lemah. Itu justru kedewasaan politik. Bukti bahwa pemimpin mau mendengar.  

Setelah itu, baru kerja senyap: audit total database JKA. Bersihkan data ganda. Hapus peserta yang telah wafat. Sinkronkan dengan Dukcapil. Pastikan tepat sasaran tanpa membunuh semangat universalitas yang jadi nyawa JKA sejak lahir.

Jangan Khianati Sejarah
Aceh tidak krisis regulasi. Aceh krisis keberanian menjaga amanat sejarahnya sendiri.  

Jangan sampai JKA yang dulu jadi simbol keberpihakan, kini dikenang sebagai program yang mati pelan-pelan karena kebijakan yang menjauh dari ruh perdamaian dan keadilan sosial.  

Sebab ukuran pemerintah yang berhasil bukan dari tebalnya tumpukan pergub. Ukurannya satu: seberapa aman rakyat merasa dilindungi negaranya sendiri.

Sagoe Kantin USK, 6 Mei 2026

0/Post a Comment/Comments