Aceh Timur | Kabereh News – Konferensi pers terkait kasus fitnah yang menyasar Iskandar Usman Al-Farlaky Bupati Aceh Timur telah dilaksanakan di Dubai Coffee pada hari Kamis, 30 April 2026. Dalam acara tersebut, Panglima Komeng dari wilayah Idi mengeluarkan suara tegas, menegaskan bahwa pihak-pihak yang terbukti menyebarkan informasi bohong tersebut tidak boleh diampuni dan harus dijerat hukum.
Safrizal yang lebih di kenal dengan sebutan Pang Komeng , mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Peureulak/Aceh Timur sekaligus mantan Panglima GAM Sagoe 05 wilayah Idi, menyampaikan pandangan saat berada di hadapan Al-Farlaky.
"Kita menginginkan agar orang-orang yang menyebar fitnah tidak diberikan kesempatan untuk lolos. Mereka harus di proses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Panglima Komeng dalam keterangannya di acara konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah awak media Dan PA / KPA serta unsur masyarakat.
Tak hanya itu, beliau juga mengungkapkan rasa kesedihan mendalam melihat dampak yang dialami keluarga Bupati. Menurutnya, istri dan anak-anak Bupati menjadi korban tidak langsung dari tuduhan fitnah yang tidak berdasar.
"Saya hancur hati melihat kondisi istri dan anak-anak Bupati akibat semua tuduhan fitnah ini. Harga diri adalah sesuatu yang sangat mahal, oleh karena itu kasus ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya dan semua dalang yang berada di balik penyebaran fitnah harus diungkapkan," tegasnya.
Sampai saat ini, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil terhadap penyebar fitnah tersebut. Namun, dukungan untuk penyelidikan yang menyeluruh mulai muncul dari berbagai elemen masyarakat di Aceh Timur. (Redaksi)
Posting Komentar