APDESI Dukung Perbup Publikasi Desa, Anggaran APBG 2026 Wajib Transparan



LHOKSUKON, KABEREH NEWS Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Kabupaten Aceh Utara mengapresiasi Bupati Aceh Utara atas terbitnya Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBG. Aturan ini memberi payung hukum bagi gampong untuk mengalokasikan anggaran publikasi demi transparansi.

Apresiasi disampaikan Ketua APDESI Aceh Utara, Al Halim Ali, saat pertemuan dengan Koordinator Daerah Wartawan Aceh Utara, Marzuki, dan ketua wartawan koordinator kecamatan di Gerudong Kupi, Minggu, 26 April 2026.

“Melalui publikasi, masyarakat dapat mengetahui kegiatan dan perkembangan pembangunan di gampong. Ini bagian dari transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah desa,” kata Al Halim.

Bukan Sekadar Pemberian  
Al Halim menegaskan, anggaran publikasi dalam APBG 2026 harus dipahami sebagai kerja sama jasa profesional dengan media, bukan sekadar pemberian dana.

“Anggaran publikasi bukan sekadar pemberian, tetapi bentuk kerja sama profesional agar informasi pembangunan dapat tersampaikan secara luas dan akurat,” tegasnya.

APDESI meminta forum kecamatan meneruskan arahan ini ke seluruh geuchik agar kebijakan diimplementasikan dalam perencanaan anggaran 2026.

Wartawan Siap Kawal  
Korda Wartawan Aceh Utara, Marzuki, menyatakan pihaknya siap mendukung publikasi kegiatan desa secara profesional. 

“Kami siap memastikan setiap kegiatan desa terdokumentasi dan tersampaikan kepada masyarakat secara akurat,” ujar Marzuki.

Dasar Hukum Jelas 
Al Halim menyebut kebijakan ini merujuk Pasal 28F UUD 1945, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Secara teknis, Perbup Aceh Utara Nomor 12 Tahun 2026 menjadi dasar penganggaran publikasi desa dalam APBG.

Belum Ada Tanggapan Pemkab  
APDESI berharap sinergi pemerintah desa dan insan pers meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan gampong.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Aceh Utara belum memberi tanggapan terkait teknis pelaksanaan dan mekanisme pengawasan anggaran publikasi desa tersebut.(Red)

0/Post a Comment/Comments