Pergub Jaminan Kesehatan Aceh 2026 Dicabut, Langgar UUPA dan Qanun


BANDA ACEH, KABEREH NEWS - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Zulfadhli alias Abang Samalanga memastikan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh akan dicabut. Pergub tersebut dinilai melanggar aturan yang lebih tinggi.

Kepastian pencabutan itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat Umum antara DPRA, Pemerintah Aceh, dan tokoh masyarakat di Gedung DPRA, Selasa, 28 April 2026.

“Keputusan Pergub dicabut. Ini melanggar UUPA dan qanun,” tegas Zulfadhli kepada wartawan usai rapat.

Surat Pencabutan Segera Diterbitkan 
Zulfadhli menyatakan keputusan resmi pencabutan akan dituangkan dalam surat yang segera disampaikan ke Pemerintah Aceh dan publik.

“Nanti ada surat, saya kasih nanti,” ujarnya.

Ditemukan Langgar Aturan
Rapat yang dipimpin langsung oleh Zulfadhli alias Abang Samalanga itu menyimpulkan Pergub JKA 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh.

Rapat turut dihadiri Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad dan Ali Basrah, Ketua Baleg DPRA Irfansyah, Ketua Komisi V DPRA Rijaluddin, serta Asisten I Sekda Aceh Syakir. 

Perwakilan Satuan Kerja Perangkat Aceh, anggota DPRA, dan aliansi mahasiswa juga hadir dalam RDPU tersebut.

Pencabutan Pergub JKA ini menjadi tindak lanjut dari polemik yang berkembang di masyarakat terkait skema jaminan kesehatan di Aceh.(Red)

0/Post a Comment/Comments