BANDA ACEH, KABEREH NEWS – Aroma dugaan korupsi kembali mencuat dari pengelolaan anggaran di Aceh. Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran Program Pokok Pikiran (POKIR) DPRA Daerah Pemilihan VI Aceh Timur atas nama Martini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Jumat, 8 Mei 2026.
Laporan bernomor 050/SPPA/III/2026 itu diserahkan langsung ke Kejati Aceh. Satgas PPA mendesak aparat penegak hukum segera membongkar dugaan praktik korupsi dalam penggunaan anggaran POKIR Tahun Anggaran 2021 hingga 2026.
Koordinator Satgas PPA, Tri Nugroho Panggabean, mengatakan laporan disusun berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil temuan lapangan terkait dugaan penyimpangan penggunaan uang negara.
“Laporan ini penting demi memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan di Aceh,” tegas Tri dalam dokumen laporan tersebut.
Ada dua poin utama yang disorot Satgas PPA. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi pada program POKIR DPRA Dapil VI Aceh Timur yang dikaitkan dengan anggota DPRA bernama Martini. Kedua, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kelebihan pembayaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Satgas PPA meminta Kejati Aceh segera melakukan pemeriksaan, verifikasi, dan penyelidikan menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tak hanya ke Kejati Aceh, laporan ini juga ditembuskan ke Presiden RI dan Kejaksaan Agung di Jakarta. Langkah tersebut dinilai sebagai tekanan moral agar penanganan kasus tidak mandek.
Program POKIR selama ini kerap menjadi sorotan publik karena dinilai rawan disalahgunakan dan menjadi "lahan basah"
permainan anggaran politik. Satgas PPA menegaskan pengawasan terhadap anggaran pembangunan Aceh harus diperketat agar tidak merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Martini maupun DPRA terkait laporan tersebut.(*)
Posting Komentar