JAKARTA, KABEREH NEWS – Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang ditangkap dalam penggerebekan praktik judi online jaringan internasional di Jakarta Barat menjalani pemeriksaan keimigrasian lanjutan, Minggu (10/5/2026).
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan ratusan WNA tersebut telah dipindahkan ke tiga lokasi berbeda untuk mempercepat proses pendalaman kasus.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Trunoyudo, Minggu.
Rincian Lokasi Penahanan
Dari total 321 WNA, sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang lainnya ke Direktorat Jenderal Imigrasi Pusat, dan 21 orang ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Menurut Trunoyudo, pemindahan dilakukan agar pemeriksaan berjalan simultan dan terintegrasi. Polri bersama Ditjen Imigrasi masih mendalami peran setiap WNA dalam jaringan judi online internasional tersebut.
“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” tegasnya.
Terungkap dari Penggerebekan Bareskrim
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar praktik judi online jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat. Dalam operasi itu, aparat mengamankan 321 WNA dari berbagai negara yang diduga menjalankan operasional situs judi online.
Hingga kini, Polri belum merinci kewarganegaraan para WNA dan barang bukti yang disita. Proses pemeriksaan keimigrasian juga akan menentukan status tinggal mereka di Indonesia, termasuk potensi deportasi dan penindakan pidana.
(NALOEN)
Posting Komentar