Pergub JKA Berlaku, RSUDZA: Status Peserta Otomatis Berubah, Pasien Tetap Dilayani


RSUDZA sebut tidak ada penolakan pasien, kendala administrasi diselesaikan lewat Dinkes Aceh


BANDA ACEH, KABEREH NEWS RSUDZA Banda Aceh memastikan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sudah diberlakukan dan terintegrasi dalam sistem pelayanan rumah sakit. Kebijakan itu berdampak langsung pada status kepesertaan pasien JKA.

Kepala Subbagian Infokom dan Kerja Sama RSUDZA, Rahmady, mengatakan perubahan status terjadi otomatis di sistem begitu Pergub mulai berlaku. Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan ada peserta yang sebelumnya aktif menjadi tidak aktif.

“Begitu Pergub diberlakukan, sistem langsung menyesuaikan. Ada peserta yang sebelumnya terdaftar, namun saat dicek kembali status JKA-nya sudah tidak aktif,” kata Rahmady, Senin, 4 Mei 2026.

Meski terjadi perubahan status, Rahmady menegaskan RSUDZA tidak menolak pasien. Rumah sakit tetap memberikan pelayanan sambil menyelesaikan kendala administratif melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan Aceh.

Ia mencontohkan, pernah ada pasien yang status JKA-nya tidak aktif saat berobat. Setelah dilaporkan ke Dinkes Aceh, status kepesertaan pasien itu kembali aktif pada hari yang sama. 

“Pasien tetap kita layani. Administrasinya kita laporkan, dan kemudian status JKA pasien kembali aktif,” ujarnya.

Rahmady menjelaskan, sistem layanan kesehatan yang terintegrasi membuat setiap perubahan data langsung berdampak pada fasilitas layanan kesehatan. Karena itu, koordinasi lintas instansi menjadi kunci penanganan kendala di lapangan.

Ia mengimbau masyarakat yang mengalami kendala status kepesertaan JKA agar melapor ke pemerintah gampong atau kelurahan. Sementara fasilitas kesehatan diminta berkoordinasi langsung dengan Dinas Kesehatan.

“Sebagai institusi layanan, kami mengikuti kebijakan yang berlaku. Namun pemerintah juga telah menyiapkan mekanisme penyelesaian jika ada kendala, dan sejauh ini bisa ditangani dengan baik,” kata Rahmady.(*)

0/Post a Comment/Comments