"Eksekusi Dilaksanakan Terbuka oleh Kejari Usai Putusan Mahkamah Syariah Inkrah"
ACEH TIMUR, KABEREH NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur mengeksekusi hukuman cambuk terhadap lima terpidana kasus jarimah, Rabu (6/5/2026). Dua dari lima terpidana yang menjalani hukuman merupakan perempuan.
Eksekusi digelar terbuka di halaman Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Timur. Prosesi disaksikan langsung oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan masyarakat umum. Pelaksanaan dilakukan di atas panggung oleh Jaksa Penuntut Umum setelah putusan Mahkamah Syariah Aceh Timur berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejari Aceh Timur, Ibsaaini, S.H., M.H., menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bentuk penegakan hukum atas putusan pengadilan. “Ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum berdasarkan Qanun Syariat Islam, sekaligus memberikan efek jera agar tidak diulangi masyarakat lainnya,” ujarnya.
Sebelum eksekusi, kelima terpidana telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis. Setelah dinyatakan sehat, hukuman cambuk dilaksanakan sesuai putusan.
Rincian Terpidana dan Hukuman
Kelima terpidana terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berikut rinciannya:
- AR (laki-laki): Kasus ikhtilat. Putusan 20 kali cambuk, dikurangi masa tahanan menjadi 13 kali cambuk. Pasal 25.
- NS (perempuan): Kasus ikhtilat. Putusan 20 kali cambuk, dikurangi masa tahanan menjadi 13 kali cambuk. Pasal 25.
- MH (laki-laki): Kasus khalwat. Putusan 10 kali cambuk, dikurangi masa tahanan menjadi 6 kali cambuk. Pasal 23.
- ST (perempuan): Kasus khalwat. Putusan 10 kali cambuk, dikurangi masa tahanan menjadi 6 kali cambuk. Pasal 23.
- SY (laki-laki): Kasus maisir. Putusan 10 kali cambuk, dikurangi masa tahanan menjadi 7 kali cambuk. Pasal 18.
Ibsaaini menambahkan, eksekusi cambuk menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk mematuhi Qanun Jinayat sebagai bagian dari penerapan syariat Islam di Provinsi Aceh.(*)
Posting Komentar