JAKARTA, KABEREH NEWS – Isu kredit Rp30 triliun yang menyeret nama Grup Hadji Kalla mendapat tanggapan langsung dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Sabtu (25/4/2026). JK menegaskan, fasilitas kredit dari bank-bank Himbara tersebut produktif dan berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.
“Ini bukan beban. Ini bentuk kepercayaan perbankan kepada dunia usaha untuk membangun infrastruktur,” kata JK dalam keterangan di Jakarta.
1. Angka Rp30 Triliun Disebut "Relatif Kecil"
JK membandingkan nilai kredit Grup Hadji Kalla dengan konglomerat lain yang disebutnya memiliki eksposur hingga Rp100 triliun. Menurut dia, kredit Rp30 triliun tersebut digunakan untuk proyek-proyek riil, terutama pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Sulawesi dan Sumatera.
2. Bayar Bunga Rp3 Triliun per Tahun
JK memaparkan, Grup Hadji Kalla rutin membayar bunga sekitar Rp3 triliun setiap tahun ke perbankan Himbara. “Artinya bank mendapat pemasukan tetap. Tidak pernah terlambat bayar, apalagi macet,” tegasnya. Ia menyebut kredit tersebut justru menjadi sumber pendapatan bagi bank pelat merah.
3. Dana Digunakan untuk Proyek Infrastruktur
Kredit Rp30 triliun, menurut JK, direalisasikan menjadi proyek senilai total Rp70 triliun. Proyek tersebut meliputi PLTA yang menyuplai listrik di Sulawesi dan Sumatera. “Dana itu tidak mengendap. Uang nasabah diputar bank menjadi kredit, lalu kami ubah menjadi listrik untuk rakyat,” ujarnya.
4. Tantang Pengkritik: Siap Kembalikan Kredit
Menanggapi kritik soal fasilitas kredit, JK menantang pihak yang mempermasalahkan. Ia menyatakan siap mengembalikan seluruh kredit jika memang dianggap bermasalah. “Tapi konsekuensinya, PLTA kami matikan. Sulawesi dan Sumatera gelap,” ucap JK.
5. Tegaskan Pakai Tenaga Kerja Lokal
JK juga menekankan, seluruh proyek dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia. Hanya ada satu konsultan asing dari Kanada yang terlibat dalam tahap awal. “Ini murni karya anak bangsa,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak bank-bank Himbara terkait besaran eksposur kredit ke Grup Hadji Kalla. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan setiap pemberian kredit perbankan harus memenuhi prinsip kehati-hatian dan kelayakan usaha.(Red)
Posting Komentar