Kabereh News | Aceh Timur – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh secara resmi menunjuk Azhari M. Nur, yang dikenal luas dengan nama Haji Maop, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur. Penunjukan ini berlaku efektif hingga tahun 2027.
Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh Nomor 153/KPIS DPA/1/2021, yang menyatakan berakhirnya masa kepengurusan DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur. Haji Maop, yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPR Aceh, telah menerima mandat tersebut langsung dari Ketua DPP Partai Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem).
Dalam pernyataannya, Haji Maop menyampaikan rasa hormat atas kepercayaan yang diberikan dan tekanan pentingnya tanggung jawab dalam menjalankan roda organisasi partai.
“Penunjukan ini merupakan amanah besar yang akan saya emban dengan sebaik-baiknya. Saya berkomitmen untuk menjaga soliditas partai dan bekerja keras demi kepentingan masyarakat Aceh Timur,” ujar Haji Maop.
Lebih lanjut, Haji Maop mengharapkan dukungan penuh dari seluruh jajaran pengurus Partai Aceh di tingkat kabupaten serta partisipasi aktif dari masyarakat Aceh Timur.
Struktur kepengurusan sementara DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur adalah sebagai berikut:
- Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua : Azhari M. Nur (Haji Maop)
- Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris: Iskandar (Miksen), Anggota DPRK Kabupaten Aceh Timur
- Pelaksana Tugas (Plt.) Bendahara : M. Yusuf (Pang Ucok), Anggota DPR Aceh
Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2026, dan ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), serta Sekretaris Jenderal, H. Ayub Bin Abas. Masa tugas kepengurusan sementara ini akan berlangsung hingga 12 Januari 2027.
Partai Aceh berharap penunjukan ini akan memperkuat konsolidasi internal dan meningkatkan efektivitas partai dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Aceh Timur. (Redaksi)

Posting Komentar