CNN Indonesia
Rabu, 03 Des 2025 07:48 WIB
Foto: Kepala Lembaga Pemasyarakatan Enemawira, Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto di pengecualian setelah memaksa warga binaan beragama Islam untuk memakan daging anjing.(Instagram/@rutan_sibuhuan)
JAKARTA, KABEREH NEWS | Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto diduga memaksa warga binaan beragama Islam untuk memakan daging anjing.
Kasubdit Kerjasama Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan Chandra langsung di pengecualian usai diperiksa oleh Kantor Wilayah Ditjen PAS Sulawesi Utara pada 27 November 2025.
“Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk eksekutif tugas Kalapas Enemawira,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/12).
Rika menyebut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap Chandra Sudarto.
Ia mengatakan sidang Kode Etik akan dilaksanakan pada Selasa (2/12) di Ditjen PAS oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal. Ditjen PAS, terang Rika, akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan juga warga binaan,” ujarnya.
"Pelayanan dan pelatihan akan diberikan sesuai dengan standar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan," imbuhnya.
Kasus ini menuai sorotan banyak pihak, salah satunya di antaranya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam tindakan tak manusiawi tersebut.
Menurutnya, tindakan Chandra Sudarto merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta kebebasan beragama. Mafirion meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencopot Kalapas serta memprosesnya secara hukum.
“Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga melanggar hukum dan HAM,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11).
Mafirion menjelaskan sejumlah aturan hukum dengan jelas mengatur larangan tindakan diskriminatif maupun penodaan agama, seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156, 156a, 335, 351.
Ia juga meminta aparat penegak hukum bergerak cepat agar kasus ini tidak melebar menjadi isu sosial yang lebih besar, mengingat tindakan diskriminasi agama sangat sensitif dan berpotensi memicu konflik horizontal.
Mafirion mengatakan perlindungan kebebasan beragama harus ditegakkan di semua tempat, termasuk di dalam lapas.
“Konstitusi dan Undang-undang kita sudah jelas. Tidak boleh ada seorang pun yang dipaksa melanggar keyakinannya. Negara harus hadir melindungi,” ujarnya.
Sumber: CNN Indonesia
Posting Komentar