Dalam sembilan tahun pengelolaan oleh CV. Dirajawalina, tak sepeser pun setoran masuk ke kas daerah. Fakta ini memicu tanda tanya besar: ke mana aliran keuntungan dari kebun kelapa sawit milik Pemkab Aceh Timur selama hampir satu dekade tersebut?
"Jangan hanya fokus ke 2022–2024. Dari 2014–2022 juga tidak jelas. Mana setoran untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD)? Ini bukan perkara kecil. Ini soal uang rakyat yang digelapkan bertahun-tahun,” tegas Zakaria, aktivis sosial Aceh Timur yang akrab disapa Jaka, kepada JMNpost, Jumat (23/5/2025).
Jaka juga memperingatkan Kejari Aceh Timur agar tidak terkesan pilih kasih dalam mengusut kasus ini.
"Kalau hanya satu periode yang diusut, publik akan menganggap ada yang dilindungi. Apalagi sudah beredar spekulasi liar di masyarakat bahwa Kejari sengaja menutupi aktor-aktor lama,” lanjutnya.
Menurutnya, Direktur CV. Dirajawalina berinisial IWD harus dipanggil dan diperiksa, karena bertahun-tahun mengelola kebun sawit daerah tanpa kontribusi kepada PAD. Sebuah ironi sekaligus bukti pembiaran struktural yang mencurigakan.
Lebih jauh, Jaka mempertanyakan peran Pemkab Aceh Timur yang dinilai lemah dalam fungsi pengawasan. Ia menduga, lemahnya pengawasan bukan semata kelalaian teknis, melainkan ada indikasi keterlibatan oknum pejabat daerah yang ikut bermain.
“Kalau pengawasan serius, tidak mungkin bertahun-tahun tidak ada setoran. Ini sistemik. Jangan-jangan ada pejabat yang juga kecipratan. Kalau tidak, mengapa dibiarkan selama itu?” tudingnya lantang.
Selengkapnya di : JMNpost.com
Posting Komentar