Pemusnahan Barang Bukti Dari Hasil 107 Perkara digelar Kejaksaan Negeri Aceh Timur

Aceh Timur, kaberehnews.com | Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Timur melakukan kegiatan pemusnahan Barang bukti sitaan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) Kamis 07 Maret 2024

Pemusnahan barang bukti dari hasil 107 perkara sejak periode Juni 2023 sampai dengan Maret 2024 tersebut di laksanakan di Aula Taman Adhyaksa pada pukul 10.45 Wib sampai selesai.

Kepala kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr,.Lukman Hakim,SH,.MH dalam keterangannya, kegiatan pemusnahan BB ini kami laksanakan sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.

” Dan barang bukti yang di musnahkan hari ini semua hasil putusan dari pengadilan Negeri Aceh Timur, serta sudah mempunyai ketetapan Hukum atau putusan yang Ingkrah,” ujar Kajari.

Adapun Barang Bukti atau BB yang dihancurkan sebagai berikut :

1. Narkotika jenis sabu sebanyak 1.005,77 gram

2. Narkotika jenis Ganja sebanyak 2.547,87 gram

3. Narkotika jenis Extasi sebanyak 1.070 Butir

4. Mengenai perkara Ohara (orang dan harta benda) sebanyak 7 perkara yang terdiri dari kejahatan pencurian, penggelapan, penipuan, pengrusakan, dan tindak pidana senjata api atau benda tajam.
Dari tindak pidana keamanan negara dan pengangkutan umum (KAMNEG) sebanyak 13 perkara yang terdiri dari Pelecehan, pengedaran kosmetik ilegal, serta Migas dan Qanun. (*)

0/Post a Comment/Comments