ASN Aceh Timur Terlilit Cicilan, Relaksasi Kredit di Bank Aceh Syariah Aceh Timur Hanya untuk UMKM !

ACEH TIMUR, KABEREH NEWS | Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh Timur, termasuk PNS dan PPPK, masih mengalami pemotongan gaji otomatis (autodebet) untuk angsuran pinjaman bank, meskipun mereka terdampak banjir besar. Bank Aceh Syariah Cabang Idi Rayeuk menyatakan bahwa regulasi OJK tidak memungkinkan relaksasi kredit bagi ASN berpenghasilan tetap.

Dalam ketentuan POJK kebencanaan, debitur dengan penghasilan tetap seperti PNS dan pensiunan tidak termasuk dalam kategori yang mendapatkan relaksasi kredit. Ketentuan tersebut, tercantum pada poin kelima dalam POJK terkait bencana.

Namun, bank tersebut memberikan relaksasi kepada 582 nasabah sektor KUR/UMKM di Aceh Timur, berupa penundaan pembayaran angsuran selama tiga bulan. ASN dan pensiunan korban bencana hanya bisa mengakses program Pembiayaan Multiguna Peduli Bencana Hidrometeorologi dengan suku bunga rendah dan jangka waktu pengembalian hingga 75 tahun.

Kebijakan ini memicu kritik, karena diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus bagi daerah terdampak bencana. Apakah Bank Aceh Syariah telah mengabaikan penderitaan ASN Aceh Timur?. (*)

0/Post a Comment/Comments