Ahmad Haydar mengatakan, barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan periode 1 Januari – 15 Desember 2022, dengan rincian dari 1.236 kasus, 1.771 tersangka, 895,9 kg sabu, 557 kg ganja, dan 184.139 butir ekstasi.
Khusus Oktober 2022, sambungnya, Polda Aceh beserta Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti sabu 179 kg.
"Barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah hasil dari pengungkapan tahun 2022. Namun, jumlahnya hanya sebagian, karena yang lainnya dimusnahkan di Mabes Polri dan di jajaran selaku pihak yang terlibat dalam pengungkapan," kata Ahmad Haydar, dalam konferensi pers di Polda Aceh, Jumat, 23 Desember 2022.
Mantan Kepala Puslabfor Polri itu juga menjelaskan, tahun 2022 ini Polda Aceh telah memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak dua kali, yaitu pada Maret 2022 sebanyak 357.9 kg sabu, 206.638 butir ekstasi, 19.859 butir happy five, dan menangkap 8 orang tersangka. Kemudian pada Desember 2022 atau yang saat ini digelar, memusnahkan 36 kg sabu, 411 kg ganja, dan menangkap 10 tersangka.
"Pelaku-pelaku yang sudah ditangkap akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati," ucapnya tegas.
Berdasarkan barang bukti narkotika yang telah diamankan dan dimusnahkan, Polda Aceh berhasil menyelamatkan generasi emas Indonesia sebanyak 915.000 jiwa.
Di samping itu, Ahmad Haydar juga mengimbau agar seluruh elemen masyarakat membantu Polri untuk memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat jangan takut memberi informasikan bila melihat atau menemukan oknum yang menyalahgunakan narkotika, walau aparat sekalipun.
"Masyarakat silakan laporkan bila memergoki atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika walaupun itu dilakukan aparat, tetap akan ditindak tegas," pungkasnya.***
Sumber: Humas Polda Aceh
Photo: Humas Polda Aceh
Publish/Editor: Ayahdidien
Posting Komentar