Revisi Qanun Jinayat Aceh Perberat Hukuman Kekerasan Seksual, Disebut 'Kemenangan Kecil' bagi Perempuan dan Anak


Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual Diperberat, Korban Wajib Dapat Kompensasi

BANDA ACEH — Pemerintah Aceh resmi merevisi Qanun Jinayat pada November 2025, dengan perubahan signifikan pada pasal kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Kelompok masyarakat sipil menyebut revisi ini sebagai “kemenangan kecil” dalam pemenuhan keadilan bagi korban.

Sebelumnya, Qanun Jinayat yang berlaku sejak 2014 dinilai lemah karena memberi hakim opsi hukuman alternatif. Staf LBH Banda Aceh, Siti Farahsyah Addurunnafis, menjelaskan perubahan paling mendasar terletak pada pemberatan ancaman pidana.

“Yang pertama itu tentang ancaman hukuman. Di dalam qanun sebelumnya, hukumannya bersifat alternatif. Hakim bisa memilih antara cambuk, denda, atau penjara,” kata Siti, Selasa, 15 April 2026.

Poin Perubahan Hukuman

Revisi mengubah sistem pemidanaan dari alternatif menjadi lebih tegas. Berikut perbandingannya:
• Tindak Pidana Pelecehan Seksual Qanun Lama, Cambuk maks 45 kali, atau denda maks 450 gram emas, atau penjara maks 45 bulan

• Qanun Hasil Revisi Nov 2025, Cambuk maks 105 kali, denda maks 1.050 gram emas, dan penjara maks 105 bulan (8,9 tahun)

•Pemerkosaan Tidak dirinci, Cambuk maks 175 kali, denda maks 1.750 gram emas, dan penjara maks 175 bulan (14,7 tahun)
Selain pemberatan, qanun baru juga mewajibkan kompensasi bagi korban atau ahli waris korban pelecehan dan perkosaan. Aturan ini sebelumnya tidak diatur secara tegas.

1. Revisi Qanun Jinayat Aceh November 2025 perberat hukuman pemerkosaan hingga 175 kali cambuk. Atur kompensasi korban. Disebut kemenangan kecil bagi perempuan.

2. Qanun Jinayat Aceh direvisi: hukuman pelecehan seksual naik jadi 105 bulan penjara. Sistem alternatif dihapus. LBH sebut lebih adil bagi korban.

3. Aceh revisi Qanun Jinayat. Pelaku pemerkosaan terancam 14,7 tahun penjara dan denda 1.750 gram emas. Aktivis: kekerasan seksual kini dianggap serius.

Dinilai Lebih Serius Tangani Kekerasan Seksual

Menurut Siti, meski belum sempurna, revisi ini menunjukkan Qanun Jinayat mulai mengkategorikan kekerasan seksual sebagai kejahatan serius, bukan sekadar pelanggaran ringan.

“Apakah hukumannya sudah adil [bagi korban]? Ya, sedikit adil. Karena ini membuktikan bahwa Qanun Jinayat sudah mengategorikan kasus kekerasan seksual sebagai kasus yang serius,” tegasnya.

Qanun Jinayat merupakan satu-satunya hukum pidana syariah yang berlaku di Aceh. Revisi ini muncul setelah desakan panjang aktivis perempuan dan lembaga bantuan hukum yang menilai aturan lama belum memberi efek jera dan keadilan bagi korban.

Pemerintah Aceh belum merinci kapan aturan turunan dari qanun hasil revisi ini akan diterbitkan untuk pelaksanaan teknis di lapangan. (Red)


0/Post a Comment/Comments