Dua tersangka lain yaitu, M sebagai Pejabat pengadaan dan ZF selaku PPTK.
“Mereka ditahan di Mapolda,” kata Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy kepada AJNN, Senin, 5 Agustus 2024.
Winady menambahkan Polda Aceh telah memeriksa 337 saksi dalam kasus tersebut. Baik dari Disdik Aceh, Direktur Perusahaan dan Pemilik paket/pelaksana lapangan.
“Kami juga menyita barang bukti uang tunai sebesar 3 miliar rupiah,” ujarnya.
Dikatakan Winardy, berdasarkan hasil pemeriksaaan ahli fisik ditemukan fakta terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikan dalam kontrak.
Winardi menyebutkan proses penyidikan pada kasus tersebut terus berlanjut. Ia menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dari pihak rekanan/perusahaan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Redaksi1)
Posting Komentar