IPPAT Desak Kapolda dan Kajati Aceh Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa 2017



Kabereh News | Aceh - Ikatan Pemuda Pelajar Aceh Timur (IPPAT) mendesak kapoldaAceh Kajati Aceh untuk segera menyelesaikan kasus Korupsi beasiswa Aceh tahun 2017 yang belum terselesaikan sampai sekarang.


Hal tersebut disampaikan Mukhlissina selaku ketua umum IPPAT, Rabu (22/05/2024).


Menurutnya, Desakan tersebut agar tidak menjadi bola panas di kalangan masyarakat Aceh Timur.


“Kami meminta kepada Kapolda dan Kajati Aceh untuk segera menuntaskan kasus beasiswa 2017 jangan sampai kasus ini menjadi bola panas di kalangan masyarakat terlebih masyarakat Aceh Timur. Kami selaku pemuda dan mahasiswa Aceh Timur resah dangan kasus ini di karenakan Iskandar Usman Al-Farlaky merupakan salah satu bakal calon bupati Aceh Timur, jangan sampai kasus ini menjadi fitnah bagi yang tidak bersalah dan bek sampoe pancuri tapeduk ke raja’’ ungkap Mukhlissina.


Sebelumnya diberitakan, terkait kasus korupsi beasiswa pemerintah Aceh tahun anggaran 2017, Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menghadirkan dua saksi pada sidang pemeriksaan saksi yang digelar pada Kamis (16/05/2024).


Kedua saksi yang dihadirkan yaitu Mantan Direktur BPSDM, Prof Said Muhammad dan Mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hamid Zain.


Pada sidang perkara tersebut, menjerat Suhaimi selaku koordinator lapangan dan Dedi Safrizal merupakan mantan anggota DPRA periode 2014-2019.


Dalam fakta persidangan Kasus Korupsi Beasiswa Aceh, Prof Said mengungkap pada akhir 2016, anggota DPRA, Iskandar Usman Al Farlaky menemui dirinya untuk menitipkan pokok pikiran (Pokir) berupa beasiswa, namun penerimanya sudah ditentukan.


“Kami (bersama Iskandar Usman Al Farlaky) bertemu di Blang bintang pada akhir 2016, dia mengatakan ada dana pokir untuk tempatkan ke bapak (BPSDM). Namun sudah ada nama-nama (penerima beasiswa) dari kami, gitu katanya,” jelas Prof Said Saat dalam persidangan.


Ia mengaku pertama kalinya mendapat tawaran untuk dititipkan pokir. Jadi pihaknya tidak melakukan seleksi terhadap penerima beasiswa, karena dari awal penerimanya sudah ditentukan.


“Kalau untuk beasiswa lain di BPSDM, kita lakukan seleksi,” ujarnya.


Sementara saksi lainnya, Hamid Zain mengatakan pihaknya meminta anggota DPRA melampirkan nama-nama penerima beasiswa berdasarkan by name by addres atau kesesuaian nama dan alamat, hal itu bertujuan agar pencairan dananya sesuai.


“Ada sekitar 25 anggota DPRA mengusulkan beasiswa, juga langsung dari pimpinan DPRA, kita mengusulkan beasiswa yang memerintahkan untuk by name by address,” imbuhnya. (Redaksi)

0/Post a Comment/Comments