Dugaan Pungutan Liar di Dairi: Oknum Tenaga Ahli Dituding Minta Uang untuk Perpanjangan SK Pendamping Desa

SidikalangKaberehnews.com | Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal (BPSDM-PMD-DT) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait perpanjangan Surat Keputusan (SK) bagi Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), dan Tenaga Ahli (TA).

Sejumlah mantan PD, PLD, dan TA mengaku diminta uang oleh oknum Tenaga Ahli berinisial RT, warga Kabupaten Dairi, dengan besaran yang bervariasi: Rp15 juta untuk PD, Rp9 juta untuk PLD, dan Rp24 juta untuk TA. Mereka yang menolak menyetor uang diduga tidak diperpanjang SK-nya.

"Saya diminta Rp20 juta, saya tidak mau. Saya menduga dipecat karena tidak mau menyetor uang," kata salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Proses perpanjangan SK tahun 2026 juga dipertanyakan karena tidak transparan. Beberapa PLD yang terlibat aktif dalam partai politik dan ikut sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada pemilu 2024 lalu, SK-nya tetap diperpanjang.

RT membantah tudingan tersebut, menyatakan bahwa penilaian dan keputusan ada di BPSDM. "Terkait setoran uang, itu tidak benar. Jika benar ada temuan atau bukti, mari kita tindaklanjuti," tulis RT dalam pesan singkatnya.

Koordinator Tenaga Ahli Kabupaten Dairi, Arianjaya Barus, tidak memberikan tanggapan langsung, namun menyampaikan data jumlah TPP aktif di Dairi. Pada tahun 2025, ada 5 Tenaga Ahli, 30 PD, dan 39 PLD. Pada tahun 2026, jumlahnya berkurang menjadi 2 Tenaga Ahli, 15 PD, dan 11 PLD. (*)

0/Post a Comment/Comments