Sindikat Narkoba Internasional Terbongkar, 25 Kg Sabu Diselundupkan Pakai Alphard Mewah

Polres Metro Tangerang Kota Bongkar 25 Kg Sabu Jaringan Internasional, Diselundupkan Pakai Alphard. (Foto ist)

KABEREH NEWS  | TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional. Penangkapan tersangka beserta barang bukti dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada Sabtu, 14 Februari 2026, hasil pengembangan dari sejumlah kasus sebelumnya. Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan ribuan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Satresnarkoba dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta koordinasi lintas wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.

Barang bukti sabu seberat bruto 25 kilogram diangkut menggunakan satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard warna putih. Narkotika tersebut diduga dikirim dari Medan dengan tujuan wilayah Tangerang dan Jakarta, namun pergerakan kendaraan terus berubah mengikuti arahan pengendali jaringan.

Berdasarkan hasil pemantauan, kendaraan sempat terdeteksi berada di Pelabuhan Patimban. Dari dalam kendaraan, petugas menemukan dua koper berisi sabu yang disamarkan seperti barang bawaan perjalanan.

Satu koper warna abu-abu berisi 13 bungkus plastik, sedangkan koper warna merah muda berisi 12 bungkus plastik. Total terdapat 25 bungkus, masing-masing seberat satu kilogram.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan berhenti di sebuah SPBU di Surabaya. Dengan bantuan PJR Jawa Timur, polisi menangkap dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir.

Kedua tersangka berinisial SP (30) dan IW (42). Keduanya merupakan residivis dan ditangkap di dalam kendaraan bersama barang bukti sabu tersebut.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus guna mengungkap jalur masuk, pemasok, serta pengendali jaringan. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional, kasus ini dipastikan berkaitan dengan jaringan narkotika internasional.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (Aqbar)

0/Post a Comment/Comments