Munculnya Paket Rp70,2 Miliar di Dinas Pendidikan Dayah Aceh Diduga Lewat Jalur Tak Biasa



BANDA ACEH – Belanja tambahan senilai Rp70,2 miliar di Dinas Pendidikan Dayah Aceh dalam APBA-P 2025 menjadi sorotan tajam karena muncul di luar perencanaan awal yang tercatat dalam dokumen RKPA. Anggaran itu terdiri dari 11 paket pekerjaan baru yang tidak dibahas maupun disetujui melalui proses perencanaan resmi. 

Menurut dokumen yang diperoleh media, paket tersebut mencakup pengadaan smart board/TV interaktif, laptop, ranjang santri dan perlengkapan asrama, penyemprotan anti-rayap, serta belanja material sarana pendukung lainnya. Seluruhnya nilainya mencapai Rp70,2 miliar. 

Sumber internal menyebut kegiatan ini muncul bukan berdasarkan kebutuhan yang direncanakan, tetapi diduga sebagai usulan pokok pikiran (pokir) dari lima anggota DPR Aceh, sering disebut “Pandawa Lima”. Nilai paket ini tidak tercantum dalam RKPA 2025, sehingga keberadaannya dalam APBA/P menuai kritik tajam. 

Penelusuran juga menemukan bahwa paket-paket ini tidak pernah dibahas dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) pada Oktober 2025, tidak ada risalah atau rekomendasi teknis resmi. Seorang pejabat perencana menyebut situasi itu sebagai “anomali prosedural” karena tanpa tata kelola formal program tidak bisa dijustifikasi. 

Sumber lain menyatakan awalnya anggaran tersebut dirancang sebagai hibah untuk dayah, namun kemudian dialihkan menjadi belanja modal dengan pengadaan lewat pihak ketiga dan disalurkan ke dayah. Praktik seperti ini dipandang bisa menimbulkan masalah administrasi karena belanja modal seharusnya menghasilkan aset milik pemerintah. 

Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan karena barang-barang hasil pengadaan belum sepenuhnya terdistribusi dan berada di luar Aceh, sementara tidak jelas bagaimana mekanisme pertanggungjawaban serta rekam jejak perencanaannya. Hingga laporan diturunkan, belum ada pernyataan dari pihak DPR Aceh atau dinas terkait. (Agus)

0/Post a Comment/Comments