Bara Konflik Agraria di Aceh Timur: PT Parama Agro Sejahtera Dipersoalkan, 400 KK Terancam

Eks Anggota DPRK Aceh Timur, Asnawi alias Yanti (kiri) bersama Keuchik Desa Seuneubok Bayu, Mukhtar (kanan) usai memberikan keterangan terkait pemanggilan Polda Aceh atas sengketa lahan dengan PT Parama Agro Sejahtera, Selasa (11/2/2026). (Foto: JMNpost)

ACEH TIMUR, KABEREH NEWS Sengketa lahan antara masyarakat dan PT Parama Agro Sejahtera di Kabupaten Aceh Timur kini memasuki tahap penyelidikan di Polda Aceh. Keuchik Desa Seuneubok Bayu, Mukhtar, menerima surat undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.

Berdasarkan surat bernomor B/243/II/RES.1.2./2026/Ditreskrimum/Polda Aceh tertanggal 05 Februari 2026, Mukhtar diminta hadir pada Selasa, 10 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di ruang Unit II Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Aceh. Klarifikasi dilakukan terkait dugaan tindak pidana perusakan dan/atau penyerobotan lahan sebagaimana dirujuk dalam ketentuan KUHP. Perkara ini merujuk pada laporan polisi tertanggal 18 November 2025 atas nama pelapor Anwar Effendi. Hingga kini proses masih dalam tahap penyelidikan.

Selain Mukhtar, sejumlah warga juga dimintai keterangan. Salah satunya Asnawi alias Yanti, eks Anggota DPRK Aceh Timur yang menyatakan dirinya mewakili masyarakat tani Dusun Ingin Jaya.

“Saya juga sudah dimintai keterangan. Ada sekitar 35 pertanyaan yang ditanyakan kepada saya terkait persoalan ini,” ujar Asnawi, Selasa (11/02/2026).

Asnawi menyebut mayoritas masyarakat yang bertani di kawasan tersebut merupakan eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tapol/napol, serta warga yang terdampak konflik masa lalu.

“Kami berharap Pemerintah Aceh segera menyelesaikan persoalan konflik agraria ini secara adil dan bijaksana,” katanya (11/02/2026).

Ia menjelaskan, di wilayah tersebut sebelumnya terdapat PT Dwi Kencana yang menurutnya bersebelahan dengan lahan kosong yang kini menjadi objek sengketa.

“Dulu PT Dwi Kencana bersebelahan dengan lahan kosong itu, dan tidak pernah ada kisruh dengan masyarakat. Tidak pernah juga diperlihatkan HGU kepada kami, serta tidak pernah ada konflik seperti sekarang,” ujarnya.

Asnawi menyampaikan bahwa masyarakat telah menggarap kawasan tersebut sejak lama. “Tahun 2010 masyarakat sudah masuk dan bertani di kawasan itu. Tidak ada klaim HGU dan tidak ada persoalan. Saat ini lebih dari 400 KK yang menggantungkan hidup di sana,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa area tersebut menurut pengakuannya sempat terbengkalai sekitar 15 tahun sebelum pada 2025 muncul persoalan dengan PT Parama Agro Sejahtera.

Lebih lanjut, Asnawi menegaskan masyarakat akan menempuh jalur hukum dalam menghadapi persoalan ini. “Kami akan melawan dengan hukum yang berlaku. Kami tidak ingin ada ketidakadilan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar semua pihak menjaga kondusivitas daerah. “Kami berharap pihak perusahaan yang baru beroperasi di Aceh Timur tidak menciptakan persoalan baru dengan masyarakat. Kalau sejak awal sudah tidak baik, tentu akan berdampak ke depan,” katanya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum memperoleh akses untuk meminta konfirmasi langsung kepada pihak PT Parama Agro Sejahtera terkait laporan yang diajukan maupun tanggapan atas pernyataan masyarakat.

Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan yang sebelumnya telah dimediasi oleh pemerintah daerah. Proses hukum kini bergulir untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilaporkan. (*)

0/Post a Comment/Comments