Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Sabu di Aceh Timur

Foto, Serambinews.com/serambinews
Tim gabungan meringkus Pengedar narkoba berinisial B di jalan Lintas Kutablang, Bireuen. Dan mengamankan 60 kg sabu di rumah DPO, berinisial H, rumah tersebut berada di Gampong Seuneubok Paya, Peureulak Timur, Senin (9/2/2026). 


KABEREH NEWS | ACEH -- Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Peureulak Timur, Aceh Timur. Mereka berhasil mengamankan sekitar 60 kilogram sabu yang disembunyikan di dua lokasi berbeda di Gampong Seuneubok Paya.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penyelundupan 100 kilogram sabu yang sebelumnya diungkap di Aceh Timur pada Januari 2026. Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, Bier Budy Kismulyanto, menyatakan bahwa jaringan ini masih aktif dan terstruktur.

Tersangka berinisial B ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kulu Kuta, Kutablang, Bireuen, menggunakan mobil L300. Dari hasil pemeriksaan, B mengaku bahwa sabu tersebut disimpan di rumah orang tua salah satu pelaku lain yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial H.

Bea Cukai dan BNN masih memburu dua pelaku lainnya yang masih buron. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap indikasi penyelundupan atau peredaran gelap narkotika kepada aparat penegak hukum. (*)

0/Post a Comment/Comments