Tim gabungan meringkus Pengedar narkoba berinisial B di jalan Lintas Kutablang, Bireuen. Dan mengamankan 60 kg sabu di rumah DPO, berinisial H, rumah tersebut berada di Gampong Seuneubok Paya, Peureulak Timur, Senin (9/2/2026).
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penyelundupan 100 kilogram sabu yang sebelumnya diungkap di Aceh Timur pada Januari 2026. Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, Bier Budy Kismulyanto, menyatakan bahwa jaringan ini masih aktif dan terstruktur.
Tersangka berinisial B ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kulu Kuta, Kutablang, Bireuen, menggunakan mobil L300. Dari hasil pemeriksaan, B mengaku bahwa sabu tersebut disimpan di rumah orang tua salah satu pelaku lain yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial H.
Bea Cukai dan BNN masih memburu dua pelaku lainnya yang masih buron. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap indikasi penyelundupan atau peredaran gelap narkotika kepada aparat penegak hukum. (*)
Posting Komentar