Hukum Berbicara: Terpidana Korupsi Bibit Ikan Kakap Dijebloskan ke Penjara, Keadilan Terwujud


"PELAKSANAAN EKSEKUSI TERHADAP TERPIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BIBIT IKAN KAKAP PADA BRA PROV. ACEH TAHUN ANGGARAN 2023 OLEH TIM EKSEKUTOR PIDSUS KEJARI ACEH TIMUR"

KABEREH NEWS | Tim eksekutor Pidsus Kejari Aceh Timur telah melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana an. HAMDANI, Terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan bibit ikan kakap pada BRA Prop. Aceh tahun anggaran 2023. Pada Rabu, 4 Februari 2026.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memutus perkara terdakwa HAMDANI bin SAFARUDDIN dengan Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR dan Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 63 Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 14 Maret 2025

Putusan Mahkamah Agung juga menjatuhkan terhadap HAMDANI bin SAFARUDDIN penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan 170 barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak dan 3 barang bukti nomor 171-173 dirampas untuk negara dan membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

Tim eksekutor yang melakukan eksekusi tersebut yaitu AKBAR PRAMADHANA, S.H. selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Timur, didampingi oleh ANDRE PRATAMA, S.H. selaku Kasubsi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Timur, beserta HAMRU SYAHPUTRA dan MUHAMMAD IQBAL selaku Staff Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Sebagai penegak hukum tim eksekutor memastikan eksekusi berjalan dengan profesional dan berpedoman pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan nilai-nilai kemanusiaan.

Selanjutnya Terpidana dititipkan di Rutan kelas IIB Banda Aceh guna menjalani pidana, Eksekusi tersebut berlangsung lancar dan aman tanpa ada kendala apapun.

0/Post a Comment/Comments