Dandy dan Kontroversi KONI Aceh Timur: Apakah Ada Penyimpangan Anggaran?


KABEREH NEWS | Lihat saja, pelan tapi pasti, gelindingnya kian membesar, karena jajaran kepolisian telah menetapkan 4 pengurus organisasi itu sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan penganiayaan dan pengerusakan. 


Sebelumnya, Dandy demikian dia dipanggil, merupakan Ketua Umum KONI Aceh Timur Periode 2019-2023 dan sempat diperpanjang KONI Aceh hingga enam bulan atau baru berakhir 18 Maret 2024.


Di sudut lain, walau aktif di Kwarcab Pramuka dan KONI Aceh Timur serta beberapa organisasi lain (mungkin). Nama Dandy sebenarnya tak populer dan viral seperti sekarang.


Nama sang kabid ini memang benar-benar berasa layaknya seorang kepala dinas. Apalagi, hingga kini Dandy belum menunjukkan niat baiknya untuk menyelesaikan kasus tadi secara kekeluargaan.


Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber, selain Abu Paya Pasi kabarnya Pj Bupati dan Sekdakab Aceh Timur serta Dandim 0104/Aceh Timur, telah memanggil dan meminta Dandy untuk menyelesaikan kasus ini secara damai.


Namun, lagi-lagi muncul dugaan bahwa Dandy menolaknya. Terkesan dia memang benar-benar jemawa serta berada pada posisi yang bersih serta jujur, sehingga 4 pengurus tadi memang pantas di kursi persakitan sebagai tersangka.


“Kabarnya, dia baru mau berdamai jika sudah jadi Ketum KONI lagi,” ungkap seorang sumber.


Sehingga sikap ngotonya tadi, pelan tapi pasti, telah menimbulkan berbagai persepsi dan asumsi negatif tentang sosok Firman Dandy.


Misal, keukehnya Dandy, karena ada oknum tertentu yang memback-upnya. Disebut-sebut, oknum tadi adalah salah satu anggota DPR RI dari Dapil Aceh-2.


Sang oknum wakil rakyat tersebut, nyaris terhempas dari calon alias tak terpilih kembali karena tidak mampu mendapatkan suara mayoritas. 


Begitupun, akhirnya dia terpilih juga pada putaran terakhir. Diduga, oknum tadi memiliki relasi dengan aparat penegak hukum di Aceh dan Jakarta.


Sementara Dandy, juga punya kepentingan politik, karena sang kabid ini kabarnya bernafsu sekali maju sebagai calon Bupati Aceh Timur pada kontestasi Pilkada mendatang.


Itu sebabnya dia ingin jadikan KONI sebagai salah satu kenderaan non partai.


Disebut, dia akan diusung salah satu partai politik nasional di Aceh. Begitu pun, langkah Dandy ini kabarnya akan terhalang oleh beberapa calon serupa dari Partai Aceh. Sehingga peristiwa 13 Maret 2024 lalu, sekaligus dijadikan cek ombak oleh Dandy, apakah elit Partai Aceh masih solid?


Yang tak kalah menarik adalah, ngototnya Dandy untuk kembali naik tahta pada kursi Ketum KONI Aceh Timur pada periode kedua, juga tak lepas dari ranumnya anggaran daerah yang dia kucurkan ke KONI Aceh Timur saban tahun.


Ini bisa dengan mudah dan leluasa dia lakonkan, karena dialah yang mengaturnya. Sebagai kabid anggaran, tentu Dandy memiliki cara dan kunci untuk semua itu.


Hanya saja muncul pertanyaan, apakah dari semua kiprah yang dia lakukan, kepemimpinan Dandy sebagai Ketum KONI Aceh Timur dan ASN bersih dari berbagai dugaan penyimpangan anggaran? 


Tapi yang pasti, Fraksi Partai Aceh (PA) di DPRK Aceh Timur sempat membeberkannya melalui pandangan kinerja KONI Aceh Timur pada Sidang Paripurna III dengan agenda pendapat fraksi terhadap rancangan Qanun APBK Aceh Timur.


Ketika itu, Juru Bicara Fraksi PA Nurdin Jalil SE menilai, banyak anggaran yang di kucurkan ke KONI Aceh Timur, yang diduga tidak bisa dimanfaatkan dengan baik dan menjadi sorotan publik, karena kurangnya prestasi para atlit. Itu disampaikan Nurdin, Kamis, 30 November 2023.


Fraksi Partai Aceh juga menyoroti tidak transparannya Dandy dalam penggunaan anggaran, apalagi dia Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Aceh Timur. 


“Karena itu, sebagai wakil rakyat yang mewakili aspirasi masyarakat, Fraksi Partai Aceh meminta kepada saudara Penjabat Bupati Aceh Timur untuk segera mengambil tindakan. Salah satunya dengan memerintahkan Inspektorat Aceh Timur untuk melakukan audit menyeluruh, mencakup aspek kepengurusan dan keuangan,” desak Nurdin saat itu.


BACA JUGA : Ketua KONI Aceh Timur di Cacar Habis oleh Fraksi Partai Aceh DPRK pada Sidang Paripurna

Mereka juga mengingatkan bahwa, langkah ini dilakukan demi kepentingan transparansi, akuntabilitas, dan kesejahteraan masyarakat.


Itu sebabnya, semua pihak diharapkan dapat bersinergi untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan untuk olahraga, benar-benar memberi dampak positif bagi perkembangan prestasi dan kesejahteraan masyarakat Aceh Timur secara keseluruhan, tegas nurdin.


Di sisi lain, Dandy sepertinya tak bergeming. Bahkan, kabarnya dia sempat marah besar saat venue dan pelaksanaan cabor panjang tebing untuk PON XXI, September 2024 mendatang, dipindahkan dari Kota Idi ke Banda Aceh, Ibukota Provinsi Aceh.


Kenapa? Kabarnya dan diduga, Dandy telah membuat proposal mohon bantuan dana CSR kepada PT. Medco, senilai 400 ribu dolar USA atau sekitar Rp4 miliar. Katanya untuk rehabilitasi wall climbing di Kota Idi.


Tapi, bantuan dana tersebut tak jadi cair, seiring gagalnya Acwh Timur sebagai tuan rumah.


Jika isu dan kabar ini benar, maka dapat dipastikan dia sungguh berbuat culas!


Kini, keputusan secara internal pemerintahan ini, tentu berada di tangan Pj Bupati dan Sekda Aceh Timur. Apakah tuntutan untuk melakukan audit terhadap KONI setempat dilaksanakan atau tidak? 


Sementara secara keorganisasian KONI, kepengurusan dan jabatan Dandy sudah berakhir pada 18 Maret 2024. Ini berarti, keberlanjutan Pengurus KONI Aceh Timur sudah berada di tangan KONI Aceh. Jadi, kita tunggu saja episode berikutnya (bersambung).***


Sumber : Modusaceh.co

0/Post a Comment/Comments