KIP Aceh Timur Laksanakan Uji Mampu Baca Al-Qur’an Bakal Calon Anggota DPRK




KABEREH NEWS | Aceh Timur - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, akan menggelar tes mampu Baca Al-Qur’an bagi bakal calon Anggota DPRK Kabupaten Aceh Timur.

Jadwal pelaksanaan uji mampu baca Al-Qur’an, dilaksanakan mulai hari Selasa (6/6/2023) sampai dengan Senin (12/6/2023) di kantor KIP Aceh Timur, di Peureulak.

“Kegiatan uji baca Al-Qur’an kita laksanakan dalam aula KIP Aceh Timur terbuka dan dapat disaksikan oleh masyarakat umum,” kata Sofyan Ketua KIP Aceh Timur kepada awak media, Senin (5/6/2023).

Ketua KIP Aceh Timur, mengatakan bahwa, uji mampu baca Al-Qur’an dilaksanakan per daerah pemilihan (Dapil).

“Pada hari Selasa 6 Juni 2023 tes uji baca Al-Qur’an dilaksanakan untuk Dapil 1, Dapil 2 dilaksanakan Rabu 7 Juni, Dapil 3 dilaksanakan Kamis 8 Juni, Dapil 4 dilaksanakan Jumat 9 Juni, dan Dapil 5 dilaksanakan Sabtu 10 Juni,” terang Sofyan.

Lebih lanjut, kata Sofyan, adapun tim penguji melibatkan 3 lembaga yakni Lembaga MUI, Kemenag, dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ).

“Masing-masing lembaga kita minta mengirimkan tim penguji 15 orang dan satu orang koordinator kita ambil dari LPTQ,” sebut Sofyan.

Lebih lanjut Sofyan memyebutkan, uji mampu Baca Al-Qur’an ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Mampu Baca Al-Qur’an Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten-Kota.

“Adapun aspek penilaian yaitu ketepatan membaca huruf Hijaiyah (makhrajul huruf) dengan skor 40 poin, ketepatan bacaan (harkat dan maad) dengan skor 40 poin, selanjutnya adab dan penampilan 20 poin,” ungkap Sofyan.

“Kelulusan peserta Uji Mampu Baca Al-Qur’an ditentukan berdasarkan jumlah keseluruhan poin penilaian,” tegas Sofyan.

Disampaikan, sesuai dengan keputusan KIP wewenang penuh yang melakukan
penilaian yaitu tim yang sudah dibentuk dan di SK kan. Kami sampaikan juga surat dan ayat Al-Qur’an yang dibaca ditentukan oleh tim penguji, per Bacaleg selama 5 menit,” terang Sofyan.

Untuk urutan Uji Mampu Baca Al-Qur’an berdasarkan urutan kehadiran bakal calon Anggota DPRK Aceh Timur, dan diharapkan peserta hadir 15 menit sebelum pelaksanaan,” sebut Sofyan.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa hasil penilaian uji mampu baca Al-Qur’an, yang telah dilakukan oleh tim penguji bersifat final dan tidak dapat dilakukan pengujian ulang atau pengujian pembanding,” terang Sofyan.

Sementara itu, bagi Bacaleg wanita yang berhalangan akan disediakan iqra empat, dalam waktu yang bersamaan,” demikian pungkas Sofyan Ketua KIP Aceh Timur. (Redaksi)

0/Post a Comment/Comments