BANDA ACEH — Penangkapan seorang oknum pendeta asal Aceh yang diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW oleh aparat Polda Aceh menuai perhatian publik. Tindakan hukum tersebut dinilai sebagai langkah tegas negara dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi kehormatan agama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) disebut telah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat sebelum akhirnya mengamankan terduga pelaku di luar wilayah Aceh. Proses ini menunjukkan bahwa setiap laporan warga negara tetap diproses melalui mekanisme hukum, bukan tekanan massa.
Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Aceh, Rifqi Maulana, menyampaikan apresiasi terhadap langkah profesional aparat penegak hukum. Menurutnya, dalam negara hukum, respons atas dugaan tindak pidana harus dilakukan melalui prosedur yang sah, terukur, dan menghormati hak asasi manusia.
“Kami mengapresiasi langkah aparat yang bertindak sesuai koridor hukum. Namun kami juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah dan proses peradilan yang objektif,” ujar Rifqi.
Secara yuridis, dugaan penghinaan terhadap agama dapat dijerat melalui Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, serta ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila perbuatan dilakukan melalui media digital. Meski demikian, Permahi menekankan bahwa pembuktian unsur pidana tetap harus dilakukan secara cermat di pengadilan.
Rifqi menilai, kasus ini menjadi momentum edukatif bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Kebebasan berekspresi dijamin konstitusi, tetapi tidak bersifat absolut. Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa setiap hak dan kebebasan harus menghormati hak orang lain serta mempertimbangkan moral, nilai agama, dan ketertiban umum.
“Ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Kebebasan berpendapat harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab,” tegasnya.
Permahi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat dan lembaga peradilan. Menurut mereka, supremasi hukum hanya akan terwujud jika seluruh pihak menghormati proses hukum dan menghindari tindakan yang berpotensi memperkeruh suasana.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa Indonesia sebagai negara hukum menjamin kebebasan beragama sekaligus memberikan perlindungan terhadap keyakinan setiap pemeluk agama. Penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel diharapkan mampu menjaga harmoni sosial di tengah keberagaman bangsa. (*)
Posting Komentar