Skandal Anggaran Bencana Aceh: Relawan Dipekerjakan, Pejabat Mengklaim?

Almuniza Kamal (Foto: Dok.MODUSACEH.CO)

KABEREH NEWS | ACEH -- Sebuah klaim biaya mencuat ke ruang publik, mengusik rasa keadilan dan moral publik Aceh. Koordinator Posko Bappanas/Lanud Sultan Iskandar Muda, Almuniza Kamal, mengajukan amprahan biaya sebesar Rp508.588.200 kepada Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir. Namun, penunjukan Almuniza sebagai koordinator posko dilakukan berdasarkan nota dinas, bukan melalui Surat Keputusan (SK) resmi Gubernur Aceh.

Biaya yang diklaim termasuk honor relawan sebesar Rp120 ribu per orang per hari, sewa alat komunikasi, laptop, dan perangkat pendukung lain. Munculnya dokumen amprahan ini memicu pertanyaan serius tentang dasar kewenangan dan pertanggungjawaban anggaran.

Mahasiswa dan relawan independen yang bekerja tanpa menuntut bayaran, merasa tidak adil dengan klaim anggaran ini. "Kerja sosial itu dilakukan atas dasar kemanusiaan, bukan untuk mencari keuntungan," kata seorang relawan.

Persoalannya bukan semata-mata soal administrasi, melainkan soal moral kekuasaan. Bayangkan, jika relawan di lapangan bekerja tanpa menuntut bayaran, atas nama apa jerih payah itu dikonversi menjadi honor? Ketika masyarakat menyumbang dari uang saku dan celengan masjid, pantaskah pada saat yang sama ada pejabat yang menghitung hari kerja relawan dengan kalkulator anggaran?

"Di tengah bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh pada 2025, solidaritas publik semestinya menjadi sandaran utama bagi para korban. Namun, di saat empati rakyat mengalir tanpa pamrih, nurani publik justru terusik oleh praktik birokrasi yang memonetisasi kerja kemanusiaan." (*)



Sumber: MODUS ACEH

0/Post a Comment/Comments