"Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tandatangani JITUPASNA"
LHOKSUKON, KABEREH NEWS |
Pemerintah Aceh Utara telah menandatangani dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (R3P) dan Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) beberapa waktu lalu di Pendopo Bupati. Sabtu, 24/1/2026
Juru bicara Pemerintah Aceh Utara Muntasir Ramli menjelaskan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (R3P) disertai JITUPASNA merupakan fondasi utama penanganan pemulihan pascabencana secara terintegrasi dan berkelanjutan yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil (Ayah Wa) bersama Forkopimda, Rabu, 21 Januari 2026 di Pendopo Bupati Aceh Utara.
"JITUPASNA lanjut Muntasir, disusun berdasarkan mekanisme regulasi nasional, bukan sekedar estimasi statistik, mengingat dampak kerusakan akibat bencana banjir dan longsor di aceh utara dari hulu hingga ke hilir, aceh utara terdiri 27 Kecamatan dan 852 Gampong, hampir 90% wilayah tersebut saat itu terendam banjir dan lumpur, “ujar Muntasir
Muntasir menambahkan, kebutuhan anggaran rencana rehabilitasi dan rekonstruksi Rp 26.058.473.326.329, merupakan akumulasi dari kebutuhan 5 (lima) sektor yang dihitung secara rinci berdasarkan pendataan langsung dari lapangan dan analisis perhitungan kebutuhan pemulihan bencana jangka menengah dan panjang.
Lanjut Muntasir, JITUPASNA dilaksanakan mengacu kepada amanat PP No. 21 Tahun 2008 serta Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) meliputi 5 sektor sbb;
Pertama, Sektor Perumahan dan pemukiman, rencana rehabilitasi dan rekonstruksi di fokuskan pada upaya pemulihan perumahan sebesar Rp. 3.295.457.700.000 dan prasarana lingkungan Rp.1.925.975.381.900. Jadi, kebutuhan anggaran di sektor tersebut total Rp.5.221.433.081.900
Kedua, Sektor Infrastruktur meliputi transportasi sebesar Rp.3.562.887.220.432, Sumber Daya Air Rp.2.807.429.895.625, Air dan sanitasi Rp.590.352.205.000, Energi Rp.127.372.638.615, Pos dan Telekomunikasi Rp.229.400.000. Jadi, kebutuhan anggaran di sektor tersebut total Rp.7.088.271.359.672
Ketiga, Sektor Ekonomi meliputi, Pertanian dan Perkebunan Rp.2.839.646.548.509, Peternakan Rp.556.659.020.000, Perdagangan Rp.209.695.500.000, Perikanan Rp.971.419.481.500, Pariwisata Rp.10.390.265.000, Perindustrian Rp.61.096.000.000, Koperasi dan UMKM Rp.928.643.700.000 dan total kebutuhan anggaran di sektor ekonomi Rp. 5.577.550.515.009
Keempat, Sektor Sosial meliputi Kesehatan Rp.104.312.082.419, Pendidikan Rp.1.584.147.527.254, Agama Rp.230.284.077.009 dan Lembaga Sosial Rp.32.270.569.000. Jadi, kebutuhan anggaran total RP.1.951.255.681
Kelima, Lintas sektor meliputi; Pemerintahan Rp.211.181.583.753, Keuangan dan perbankan Rp.3.510.500.000, Keamanan dan ketertiban Rp.13.953.442.500, Lingkungan Hidup 5.697.343.837.804, Pengurangan Risiko bencana Rp.399.848.000.000, Pertanahan Rp.39.866.750.000 dan Penataan strategis Rp.214.500.000.000 dan total kebutuhan anggaran di lintas sektor sebesar Rp.6.220.204.114.057
Jadi, hasil kajian tersebut, kemudian menjadi dasar dalam penyusunan dokumen R3P sebagai dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam penanganan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana disertai dengan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran, “tutup Muntasir. (*)
Posting Komentar