PW IPNU Aceh Desak Presiden Copot Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf. Ali Imran Usai Anggotanya melakukan Dugaan Pemukulan terhadap Warga



Banda AcehKABEREH NEWS Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Aceh mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mencopot Copot Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf. Ali Imran usai anggotamya melakukan dugaan pemukulan terhadap warga sipil yang tengah mengantarkan bantuan kemanusiaan bagi korban banjir di Aceh Tamiang.
Desakan tersebut muncul setelah beredarnya laporan dugaan kekerasan aparat terhadap warga di sejumlah titik yang terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025 hingga malam Jumat.

Peristiwa ini menuai kecaman luas karena terjadi di tengah situasi darurat bencana, saat masyarakat Aceh masih berjuang memulihkan diri dari dampak banjir.

PW IPNU Aceh menilai, apabila dugaan pemukulan tersebut benar terjadi, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kemanusiaan serta mencederai rasa keadilan publik.

“Dalam kondisi rakyat sedang tertimpa musibah, tindakan kekerasan oleh aparat, siapa pun pelakunya, tidak bisa ditoleransi. Presiden harus mengambil langkah tegas, termasuk mencopot Copot Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf. Ali Imran sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan,” tegas Ketua PW IPNU Aceh Arifan Hendra dalam pernyataan resminya, Jumat (26/12/2025).

Menurutnya, warga yang menjadi korban diduga tengah menjalankan misi kemanusiaan untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak banjir. Insiden tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Krueng Mane dan Kandang, Kabupaten Aceh Utara.

Arifan juga menegaskan bahwa setiap persoalan di lapangan seharusnya disikapi dengan pendekatan persuasif. Jika terdapat masyarakat yang membawa simbol atau bendera tertentu, termasuk bendera Bintang Bulan, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui dialog dan musyawarah, bukan dengan tindakan represif.

“Bila ada masyarakat yang membawa bendera Bintang Bulan, ajak warga duduk bersama, bermusyawarah, dan berdialog secara baik-baik apalagi mereka hanya menuntut pemerintah pusat untuk ditetapkan bencana nasional bukan menuntut kemerdekaan. Jadi jangan langsung menggunakan cara-cara kekerasan,” ujar arifan.

Selain itu, PW IPNU Aceh meminta agar aparat kepolisian diberikan ruang lebih besar untuk melayani dan mengayomi masyarakat sipil apabila terdapat hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Penegakan hukum, menurut mereka, harus dilakukan secara prosedural, humanis, dan menghormati hak-hak warga negara.

Dia juga menegaskan bahwa Aceh merupakan wilayah yang damai dan tidak sedang berada dalam situasi konflik, sehingga seluruh aparat negara diminta kembali menjalankan tugas sesuai fungsi masing-masing.
“Berikan ruang kepada kepolisian untuk melayani dan mengayomi masyarakat jika ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai. TNI juga harus kembali pada tugas utamanya. Aceh ini damai, tidak konflik. Kami meminta Presiden benar-benar menghadirkan keadilan bagi masyarakat,” ujar Arifan.

PW IPNU Aceh menilai, apabila kasus ini tidak ditangani secara terbuka, adil, dan bertanggung jawab, maka berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara, khususnya di Aceh yang memiliki sejarah panjang dan sensitif dalam relasi antara masyarakat dan aparat tutupnya. (*)

0/Post a Comment/Comments