KABEREH NEWS | OPINI -- Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menegaskan bahwa pengibaran Bendera Bulan Bintang di Lhokseumawe tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindakan subversif.
Menurutnya, kebebasan berekspresi dijamin oleh konstitusi UUD 1945, dan tindakan warga yang mengekspresikan identitas atau aspirasi politik merupakan hak konstitusional.
Feri mengingatkan bahwa pendekatan keamanan yang represif hanya akan memperkeruh situasi dan berpotensi melanggar prinsip negara hukum dan demokrasi. Ia menekankan bahwa urusan pengamanan sipil adalah ranah aparat penegak hukum, bukan militer.
"Negara seharusnya hadir dengan pendekatan hukum dan dialog, bukan intimidasi," tegas Feri. Ia juga meminta pemerintah pusat dan daerah untuk bersikap hati-hati dalam merespons dinamika sosial-politik di Aceh agar tidak menimbulkan eskalasi konflik yang tidak perlu.
Feri menegaskan pentingnya aparat keamanan mengedepankan pendekatan dialog dan mediasi konflik, bukan represivitas terhadap perbedaan pendapat. (*)
Posting Komentar