BANDA ACEH — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri Provinsi Aceh, Agus Suriadi, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Aceh bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam upaya menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah kabupaten di Aceh.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus Suriadi di salah satu kafe di Aceh, Kamis malam (23/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut Agus, langkah tegas namun humanis yang diambil Pemerintah Aceh merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola pertambangan yang berizin dan berkelanjutan.
Kami dari FRN Aceh memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Aceh dan Forkopimda. Penertiban tambang ilegal sangat penting agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang semakin parah, serta agar potensi daerah dapat dikelola dengan benar dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Agus.
Agus menambahkan, FRN sebagai mitra strategis Polri siap mendukung upaya sosialisasi dan edukasi publik terkait bahaya serta dampak hukum dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Ia berharap langkah penertiban tersebut dibarengi dengan pembinaan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi tambang.
“Pendekatan persuasif dan pembinaan masyarakat merupakan langkah bijak. Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan mata pencaharian, tetapi diarahkan agar bisa bekerja secara legal dan produktif,” tambahnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, memimpin rapat teknis penertiban tambang ilegal di Aceh yang digelar di Ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh, Rabu (22/10/2025). Rapat tersebut turut dihadiri Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, MM, perwakilan Forkopimda Aceh, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 000.7/1144/2025 tentang Pembentukan Tim Penertiban Pertambangan Ilegal di Aceh, serta hasil pertemuan Gubernur bersama Forkopimda pada 30 September 2025 di Meuligoe Gubernur Aceh.
Dalam rapat tersebut, Sekda Aceh menegaskan pentingnya pendekatan humanis dan persuasif dalam pelaksanaan penertiban. Menurutnya, tujuan utama bukan hanya menutup tambang ilegal, tetapi memastikan kegiatan tambang di Aceh berjalan sesuai aturan, menjaga lingkungan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan menyejahterakan masyarakat.
“Pendekatan yang kita gunakan adalah humanis, tapi tetap tegas terhadap pelanggaran,” tegas M. Nasir.
Pemerintah Aceh bersama Polri dan TNI akan menjadi pelaksana utama di lapangan. Rapat juga menyusun roadmap penertiban yang meliputi jadwal, pembagian wilayah, dan rencana operasi di delapan kabupaten, yakni Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Selatan.
Namun, tiga wilayah — Aceh Barat, Nagan Raya, dan Pidie — ditetapkan sebagai prioritas utama dalam pelaksanaan awal operasi.
Selain operasi penertiban, Pemerintah Aceh juga menyiapkan langkah pembinaan berupa pembentukan koperasi tambang rakyat, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar masyarakat dapat beraktivitas secara legal.
Rapat tersebut juga menghasilkan keputusan pembentukan tim kecil lintas instansi untuk menyusun rencana aksi, manajemen risiko, serta jadwal pelaksanaan operasi ke lokasi-lokasi tambang ilegal.(*)
Posting Komentar