MPU dan Pengawas Syariah Harus Tegas: Leasing di Aceh Jangan Hanya Nama, Tapi Wajib Syariah Seutuhnya

KABEREH NEWS | Aceh Timur, - Dalam semangat penerapan Syariat Islam secara kaffah di Aceh, kami mendesak Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan para pengawas syariah di Aceh, khususnya Aceh Timur, untuk menindak tegas perusahaan leasing yang menggunakan label syariah, namun dalam praktik masih menjalankan sistem konvensional. Banda Aceh Selasa 5 Agustus 2025.

Sudah terlalu lama masyarakat dibebani oleh: Sistem bunga yang disamarkan dengan istilah “margin” namun tak jauh beda dari riba,

Denda keterlambatan yang masih memberatkan nasabah, tanpa solusi berbasis rahmah,

Proses penyitaan barang yang tidak beretika dan tidak manusiawi, dilakukan tanpa musyawarah atau toleransi,

Tidak adanya transparansi akad, bahkan kadang-kadang nasabah tidak paham akad yang ditandatangani.

Pertanyaan Kritis:

Siapa yang mengawasi operasional leasing-leasing ini?

Apakah mereka memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang aktif atau hanya formalitas?

Berapa kali dalam setahun MPU atau pengawas syariah melakukan audit atau evaluasi terhadap mereka?


Kita tidak bisa membiarkan praktik seperti ini terus berjalan bertahun-tahun di Aceh, sementara masyarakat kecil menjadi korban secara ekonomi dan spiritual.

Kami Menuntut:

1. MPU Aceh dan MPU Kabupaten/Kota membentuk Tim Audit Syariah terhadap seluruh lembaga keuangan termasuk leasing.

2. Leasing yang tidak menerapkan sistem syariah secara utuh harus diberi peringatan keras atau ditutup izinnya.

3. Pemerintah Aceh dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh wajib transparan dalam melaporkan pengawasan terhadap lembaga keuangan.

4. Setiap perusahaan leasing syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) aktif yang direkomendasi oleh MPU

Aceh Tidak Butuh Nama Syariah, Tapi Butuh Sistem yang Memuliakan Umat

Syariat bukan slogan. Jika lembaga keuangan memakai label “syariah” hanya untuk menarik nasabah Muslim, tapi tetap memperlakukan mereka seperti dalam sistem ribawi, maka itu adalah bentuk pembohongan publik dan pengkhianatan terhadap maqashid syariah.


Penulis : Hendrika Saputra (pemerhati Sosial Budaya) 

0/Post a Comment/Comments