KABEREH NEWS | Lhokseumawe – PT. Peugot Konstruksi kembali menggelar aksi yang kedua kali di depan Rumah Sakit PMI Aceh Utara pada Kamis (24/7).
Mereka menuntut penyelesaian pembayaran proyek renovasi gedung dan infrastruktur rumah sakit senilai Rp 1,8 miliar yang disebut telah rampung sejak tahun 2018.
Aksi tersebut dipimpin oleh Direktur Utama PT. Peugot Konstruksi, Abdullah, ST, dan didampingi kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) CAKRA. Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan pelunasan dan peringatan akan menyegel rumah sakit apabila pembayaran tidak segera diselesaikan.
Abdullah menyampaikan bahwa pihaknya telah menunggu selama lebih dari 7 tahun tanpa kejelasan pembayaran.
> “Kami telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis. Namun hingga kini belum ada pelunasan dari pihak rumah sakit,” ujar Abdullah kepada awak media.
Sementara itu, kuasa hukum perusahaan, Fakhrurrazi, SH, menyatakan bahwa pihak rumah sakit diduga telah melakukan wanprestasi. Ia menyebut bahwa dokumen kontrak dan bukti pekerjaan telah diserahkan sebagai dasar hukum atas tuntutan yang diajukan.
> “Pekerjaan telah selesai sesuai ketentuan, namun pembayaran belum dilakukan. Ini berpotensi dibawa ke ranah hukum, baik secara perdata maupun pidana,” kata Fakhrurrazi.
Fakhrurrazi menambahkan bahwa pihaknya siap mengawal proses hukum hingga hak klien mereka dipenuhi, serta membuka kemungkinan untuk proses mediasi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur RS PMI Aceh Utara, dr. Rijalul Fikri, membenarkan adanya kewajiban pembayaran tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa persoalan itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai direktur.
> “Saya mulai menjabat pada Desember 2021. Kami sedang menelusuri secara internal dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik,” ujar dr. Rijalul.
Ia juga memastikan bahwa pelayanan rumah sakit kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa dan berharap penyelesaian dapat dicapai melalui jalur damai.
Aksi berlangsung tertib dan menarik perhatian sejumlah keluarga pasien serta masyarakat sekitar. Hingga saat ini, belum ada jadwal resmi pertemuan antara kedua pihak. Namun tim hukum dari YLBH CAKRA menyatakan siap untuk duduk bersama jika diperlukan.[]
Posting Komentar