Pemerintah Digugat Tetapkan Status 'Bencana Nasional' Terkait Banjir Aceh Sumatera

Ilustrasi. kondisi banjir di Sumatera (ANTARA FOTO/Yudi Manar)

JAKARTA - Seorang advokat, Arjana Bagaskara Solichin, mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dia meminta perubahan status bencana nasional untuk banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Melansir dari portal detikcom di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (5/12/2025), gugatan Arjana teregister dengan nomor perkara 415/G/TF/2025/PTUN.JKT. Gugatan itu baru didaftarkan hari ini.

Ada empat tergugat dalam gugatan ini. Mereka ialah Pemerintah Republik Indonesia cq Presiden Prabowo Subianto sebagai tergugat I.

Kemudian, tergugat II adalah Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni. Tergugat III adalah Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa dan tergugat IV adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto.

Masih tulis detikcom Dalam berkas gugatan, Arjana mengatakan gugatan ini diajukan karena banyaknya korban yang terdampak dari banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Namun dia mengatakan dampak yang ditimbulkan ini tak kunjung membuat banjir bandang dan longsor itu ditetapkan dalam status bencana nasional.

"Banyaknya jumlah korban yang terdampak, kerusakan infrastruktur, kerugian harta benda, hingga lumpuhnya ekonomi dan sosial masyarakat tidak membuat bencana banjir bandang ini ditetapkan sebagai bencana nasional. Memang tidak semua bencana alam yang terjadi dapat ditetapkan sebagai bencana nasional. Terdapat prosedur khusus yang menjadi dasar pemerintah menetapkan status bencana nasional," ujar Arjana.

Dia menilai banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar disebabkan oleh deforestasi kawasan hutan. Dia mengatakan bencana nasional dapat disimpulkan sebagai bencana yang memiliki skala serta dampak sangat luas secara nasional, melintasi batas kemampuan pemerintah daerah provinsi untuk mengatasinya, serta mengacu pada UU No 24 Tahun 2007, pemerintah sebagai penyelenggara penanggulangan bencana memiliki wewenang penuh untuk menetapkan status darurat bencana.

"Bahwa akibat dari deforestasi ini mengakibatkan kerugian yang sangat besar untuk masyarakat di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa, kerusakan hutan, hilangnya harta benda, dan kerugian lainnya hingga saat ini gugatan diajukan oleh Penggugat," ujarnya.

Dia menilai para tergugat telah melakukan kelalaian mulai dari tidak ditetapkannya status bencana nasional, lalai dengan melakukan pembiaran deforestasi. Lalu, lalai dengan tidak memberikan bantuan dana penanggulangan bencana secara maksimal kepada masyarakat di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

"Bahwa kelalaian Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV tersebut di atas merupakan bentuk pembiaran yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa yang lebih banyak lagi di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat," ujarnya.

Berikut petitum lengkap permohonan gugatan ini:

1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
2. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menetapkan peristiwa banjir di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat menjadi bencana nasional.
3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara.

Pemerintah Digugat Tetapkan Status Bencana Nasional Terkait Banjir Sumatera

Baca selengkapnya Disini

0/Post a Comment/Comments