"Berdasarkan hasil keputusan, kami memutuskan bahwa Bustami Hamzah dan Muhammad Fadhil Rahmi dinyatakan memenuhi syarat," kata Saiful usai rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur di Kantor KIP Aceh, Ahad, 22 September 2024.
Saiful mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor: 2148/PL.02.2-SD/06/2024, tertanggal 21 September 2024. Dalam salinan itu Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin, menyebutkan penandatangan butir-butir MoU Helnsinki dan UUPA tidak berlaku lagi di depan lembaga DPRA.
Sementara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Muzakir Manaf dan Fadhlullah juga dinyatakan memenuhi syarat maju Pilkada Aceh. Di mana sebelumnya pasangan tersebut sudah menandatangani komitmen menjalankan MoU Hensilki dan UUPA di depan DPR Aceh.(*)
Posting Komentar