BANDA ACEH | Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu jalur Internasional. sabu tersebut diselundupkan menggunakan kapal nelayan via Selat Malaka ke perairan Aceh Timur.
Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko mengatakan, penangkapan itu berawal adanya informasi satu kapal nelayan di perairan Aceh Timur menuju Malaysia untuk menjemput narkoba. Kapal jenis boat ini digunakan sindikat narkoba Internasional keluar dari Kuala Simpang Ulim, Aceh Timur menuju perairan Malaysia.
“Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai Aceh langsung melakukan patroli laut pada Selasa (12//2024) sekira pukul 20.00 WIB,” ujar Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko kepada wartawan di Mapolda Aceh, Rabu (26/6/2024).
Irjen Achmad Kartiko menambahkan, tim gabungan kemudian pada Jumat (14/6) malam kembali melakukan patrol laut dari dermaga Kuala Langsa.
Keesokan harinya, Sabtu (15/6) sekira pukul 10.00 WIB, petugas mencurigai adanya kapal nelayan jenis boat terpantau di sekitara perairan Peureulak, Aceh Timur. Saat dilakukan pengejaran menggunakan speedboat, tiga awak kapal berusaha melarikan diri dengan cara melompat ke laut.
“Saat petugas berhasil menangkap kapal yang ditargetkan, ada satu orang awak. Dari hasil pemeriksaan terhadap ditemukan barang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 9 karung,” ujar Irjen Achmad Kartiko.
Jenderal bintang dua ini merincikan, sembilan karung yang berhasil diamankan petugas tersebut berisi 180kg bungku narkotika jenis methapethamine atau sabu.
Selanjutnya, petugas kembali berhasil menangkap satu orang lainnya atas nama Muzakir alias Him yang berperan sebagai pengendali.
“Setelah dilakukan pengamanan, tersangka dan bukti ditarik menuju dermaga langsa untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) juncto, sub pasal 115 ayat (2) dan pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Redaksi1)
Sumber: Humas Polda Aceh
Posting Komentar