Sering Timbulkan Kegaduhan dengan Nasabah, Pemerintah Aceh Timur Komplen Izin Perusahaan Leasing

KABEREH NEWS | ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengambil langkah tegas terhadap perusahaan leasing yang beroperasi di wilayahnya setelah menerima banyak keluhan dari nasabah yang merasa dirugikan. Penertiban ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perdagangan, bagian hukum Setdakab Aceh Timur, dan dinas terkait lainnya.

KaSatpol PP, Teuku Amran SE.MM, memimpin pemeriksaan terhadap tiga perusahaan leasing: Adira Finance, Mandala, dan FIF Group. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa FIF Group tidak memiliki izin operasional yang sah. Perusahaan ini diberi waktu tujuh hari untuk mengurus izin tersebut. Jika tidak, Pemerintah Aceh Timur akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang belum mengurus izin operasional.

Terkait tindak lanjut keluhan nasabah, pertemuan mediasi antara nasabah dan perusahaan leasing diadakan di gedung DPRK Aceh Timur pada Rabu (8/5/2024). Pertemuan ini dihadiri oleh Wakapolres Aceh Timur, Kasatpol PP, Kejari, Pengadilan Negeri Idi Rayeuk, Kabag hukum, dan Kabid perizinan.

Salah satu nasabah, Raziatul Ana dari Kuala Idi, mengeluhkan penahanan kendaraannya oleh PT Adira meskipun baru menunggak dua bulan. PT Adira mengklaim telah mengikuti prosedur yang berlaku. Namun, Pengadilan Negeri Idi Rayeuk menegaskan bahwa penahanan kendaraan oleh leasing harus melalui proses hukum, yaitu setelah menunggak selama enam bulan dan harus dilaporkan ke pengadilan.

Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri, meminta pihak leasing untuk tidak memberatkan nasabah dan memberikan pemahaman yang jelas mengenai prosedur yang berlaku. Azhari, ketua Komisi 1 DPRK Aceh Timur, menekankan pentingnya legalitas operasi perusahaan leasing dan menyarankan agar perusahaan yang tidak mematuhi aturan untuk angkat kaki dari Aceh Timur.

Selain itu, ada juga keluhan dari nasabah FIF Group mengenai biaya pengambilan BPKB yang sudah lunas, di mana nasabah diminta membayar biaya tambahan. Kasatpol PP, mewakili Bupati Aceh Timur, meminta perusahaan leasing segera mengurus izin operasional mereka. Pemerintah Aceh Timur menyambut baik investor yang ingin berbisnis di wilayah tersebut asalkan mematuhi aturan yang berlaku.

DPRK Aceh Timur memberikan waktu 14 hari untuk menyelesaikan semua masalah ini dengan harapan tidak ada lagi nasabah yang dirugikan.(*)

0/Post a Comment/Comments