Antara Ambisi dan Syahwat Firman Dandy Menuju Kursi Ketua Umum Dua Periode?



KABEREH NEWS | Rencananya, perhelatan itu dilaksanakan Kamis, 14 Maret 2024 di Kota Idi, Ibukota Kabupaten Aceh Timur. Namun kadung gagal terlaksana, karena lebih dulu terjadi kericuhan antar Pengurus KONI Aceh Timur.


Akibatnya, KONI Aceh melalui suratnya Nomor: 234/KONI-ACEH/III-2024, tanggal 13 Maret 2024, yang ditandatangani Wakil Ketua I T. Rayuan Sukma, menunda Musorkab KONI Aceh Timur sampai waktu yang ditentukan kemudian.


Tentu, tak ada asap jika tidak ada api. Keputusan KONI Aceh ini sejalan dengan surat dari sejumlah Pengurus Harian KONI Aceh, Nomor: Istimewa, tanggal 10 Maret 2024 dengan perihal, permohonan penundaan Muskorkab KONI Aceh Timur 2024, yang ditujukan kepada Ketua KONI Aceh di Banda Aceh.



Surat ini berisi tiga poin yaitu; menolak penetapan Firman Dandy sebagai Plt Ketua Umum KONI Aceh, dikarenakan saat pengusulan calon Plt Ketua KONI Aceh Timur kepada Pengurus Aceh, Jumat 1 Agustus 2023, tidak melakukan proses rapat Pleno Pengurus Harian KONI Aceh Timur dan tidak melibatkan Pengurus Harian KONI Aceh Timur Periode 2019-2023.


Ini bertentangan dengan Pasal 37 Nomor 6-8 ART Bab V tentang Musyawarah dan Rapat, Bagian Ketiga Rapat-Rapat, tulis surat itu.


Kedua, pada kepengurusan KONI Aceh Timur Periode 2019-2023, Ketua KONI Aceh Timur jarang melakukan rapat koordinasi dan musyawarah kerja dalam pengunaan anggaran dengan seluruh Pengurus KONI Aceh Timur. Hal ini melanggar ART Bab V tentang Musyawarah dan Rapat.


Ketiga, terkait hal tersebut, mereka menyampaikan bawah eskalasi Plt Ketua KONI Aceh Timur masa bakti 2019-2023, telah mengingkari semangat sportivitas dan berpotensi terjadinya perpecahan di kalangan pengurus KONI Aceh Timur.


“Demikian surat ini kami sampaikan dan meminta agar KONI Aceh, menunda pelaksanaan MUSORKAB KONI Kabupaten Aceh Timur Tahun 2024 serta Meminta KONI Provinsi Aceh, mengambil alih sementara pelaksanaan MUSORKAB KONI Kabupaten Aceh Timur Tahun 2024,” begitu tulis surat yang ditandatangani 9 dari 14 pengurus harian tersebut.


“Kita telah menyurati Ketua KONI Aceh meminta agar Musorkab KONI Aceh Timur yang direncanakan akan dilaksanakan pada 14 Maret 2024 untuk ditunda, karena ada beberapa hal yang belum siap terhadap pelaksanaan Musorkab 2024,” kata Ketua Harian KONI Aceh Timur, Saiful Basri, S.Pd, M.Pd didampingi Sekretaris KONI Aceh Timur H. Sulaiman Tole, kepada wartawan, Selasa 12 Maret 2024.


Ungkap Saiful Basri, Musorkab 2024 terkesan dipaksakan. Sedangkan kepengurusan cabang olahraga (Cabor) yang berhak memberi dukungan kepada calon ketua dan yang mempunyai hak pilih banyak yang sudah berakhir masa bakti.


“Pada awalnya Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua KONI Masa Bakti 2024-2028 telah mengumumkan ada 35 cabor dari 37 cabor yang aktif dan berhak memilih pada Musorkab 2024. Namun saat salah satu calon ketua mendaftar ke Tim Penjaringan dan Penyaringan, terdapat lima cabor yang memberi dukungan dinyatakan telah berakhir masa bakti,” ujar Saiful.


Lantas, siapa saja sembilan pengurus harian yang menandatangani surat permintaan penundaan Musorkab KONI Aceh Timur tadi? Mereka adalah, Saiful Basri, S.Pd, M.Pd (Ketua Harian), Ashadi, SE, MM (Wakil Ketua Umum I), Murhaban Gani (Wakil Ketua Umum II).


Ad juga nama Syahrizal Fauzi, S.STP, M.AP (Wakil Ketua Umum III), Iswandar (Wakil Ketua Umum V, H. Sulaiman (Sekretaris), Hj. Fitriani D Hasballah, SH, MH (Wakil Sekretaris II), T. Didi Farisha, S.STP, M.AP (Wakil Sekretaris III) dan Muhammad Adam (Wakil Sekretaris IV). Termasuk, H. Sulaiman Tole yang juga Sekretaris Umum. Kok bisa? Bersambung.***

Sumber : Modusaceh.co

0/Post a Comment/Comments