TAMIANG | KABEREH NEWS -- Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa pemerintah tidak menetapkan status bencana nasional atas musibah banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat karena mempertimbangkan skala kejadian dan kemampuan negara secara keseluruhan.
Dalam rapat koordinasi bersama para gubernur, jajaran menteri kabinet, serta pimpinan BUMN di Aceh Tamiang, Kamis (1/1/2026), Prabowo menyatakan bahwa dampak bencana di tiga provinsi tersebut masih dapat ditangani secara terkoordinasi tanpa perlu eskalasi status nasional.
"Kita punya 38 provinsi, dan yang terdampak saat ini tiga provinsi. Selama sebagai bangsa dan negara kita mampu menghadapi, maka tidak perlu ditetapkan sebagai bencana nasional," kata Prabowo.
Prabowo juga memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran dalam jumlah besar untuk mendukung penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana. Ia menekankan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan bantuan secara maksimal kepada masyarakat terdampak.
"Kita akan habis-habisan membantu. Anggaran sudah disiapkan cukup besar untuk mengatasi dampak bencana ini," tegas Prabowo.
Penetapan status bencana nasional sendiri diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. Menurut Unsur Pengarah BNPB, Jonathan Victor Rembeth, penetapan status bencana nasional hanya dilakukan jika kerusakan dan dampak bencana sangat besar dan melebihi kemampuan negara. (*)
Posting Komentar