30% untuk Desa, 70% untuk Pusat: Apakah Ini Masa Depan Indonesia?

"Desa Terkunci: Purbaya dan Skema Pusat yang Membunuh Otonomi"

ACEH, KABEREH NEWS | Tahun 2026 berpotensi menjadi titik balik yang kelam bagi sejarah pembangunan desa di Indonesia. Di bawah kepemimpinan Purbaya di Kementerian Keuangan, konfigurasi Dana Desa dikabarkan hanya menyisakan kurang lebih 30 persen anggaran yang benar-benar dapat dikelola secara fleksibel oleh pemerintah desa. Selebihnya terkunci dalam berbagai skema program pusat.

Angka ini bukan sekadar persoalan teknis fiskal, melainkan alarm ker4s bagi runtuhnya semangat otonomi desa. Dana Desa sejak awal lahir sebagai simbol keberpihakan negara kepada rakyat paling bawah. Ia menjadi harapan, menjadi alat melawan ketimpangan, dan menjadi ruang bagi desa untuk menentukan nasibnya sendiri.

Namun kini, harapan itu ter4ncam tereduksi menjadi formalitas anggaran. Desa tidak lagi diberi kepercayaan penuh, melainkan diarahkan, dikontrol, dan dibatasi dari pusat kekuasaan. Dengan dalih akuntabilitas dan efektivitas, Kementerian Keuangan tampak memilih jalur sentralisasi.

Dana Desa dipaksa mengikuti prioritas nasional yang seragam, tanpa cukup ruang untuk menyesuaikan dengan realitas lokal. Padahal desa di Papua tidak sama dengan desa di Madura, desa di NTT tidak bisa disamakan dengan desa di Jawa. Ketika 70 persen anggaran sudah "ditentukan", desa hanya menjadi pelaksana, bukan perencana.

Dampaknya nyata dan berlapis. Kepala desa kehilangan ruang manuver, musyawarah desa kehilangan makna, dan partisipasi masyarakat perlahan mati. Warga tetap menuntut pembangunan, sementara pemerintah desa tidak lagi memiliki daya fiskal untuk menjawabnya.

Dalam kondisi seperti ini, konflik sosial bukan hal mustahil, dan kepercayaan publik terhadap negara bisa runtuh dari bawah. Lebih berbahaya lagi, kebijakan ini mengirim pesan simbolik yang taj4m: negara tidak lagi percaya pada desanya sendiri.

Ini adalah kemunduran demokrasi lokal. Dana Desa yang seharusnya menjadi alat pemberdayaan justru berubah menjadi instrumen kontrol. Purbaya dan pemerintah pusat perlu menyadari bahwa pembangunan tidak bisa dibangun dengan kecurigaan struktural.

Desa bukan titik lemah yang harus diawasi terus-menerus, melainkan fondasi negara yang harus diperkuat. Jika Dana Desa terus dipreteli hingga tersisa 30 persen, maka yang sedang dilemahkan bukan hanya anggaran desa, tetapi masa depan Indonesia itu sendiri. (*)

#purbayayudhisadewa #kemenkeu #danadesa


0/Post a Comment/Comments