Pemerintah Membuka 2,3 Juta Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Info Lengkapnya



KABEREH NEWS | JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo sudah mengumumkan rencana penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 pada 5 Januari 2024 lalu.

Pemerintah membuka 2,3 juta formasi atau lowongan yang terdiri dari seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 
 
Dari total formasi yang mencapai 2.302.543 itu, sebanyak 1.605.694 formasi untuk PPPK yang merupakan gabungan jatah formasi PPPK instansi pusat dan daerah.
Formasi lainnya untuk lowongan CPNS dan jalur sekolah kedinasan.

Untuk mengakomodir 2,3 formasi itu, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, seleksi CASN (CPNS dan PPPK) 2024 digelar 3 periode.

“Untuk mengakomodir formasi tersebut, BKN melaksanakan seleksi CASN 2024 sebanyak 3 periode,” jelas Haryomo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Rabu (17/1/2024), seperti dikutip dari keterangan resmi Humas BKN.

Rincian periode atau tahapannya sebagai berikut:

Periode I: Jadwal pengumuman dan seleksi administrasi Seleksi CPNS dan Seleksi Kedinasan akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024.

Periode II: Jadwal pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.

Periode III: Jadwal pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Agustus 2024.

Evaluasi Seleksi CASN 2023.

Pada pertemuan ini, Haryomo menyampaikan, saat pelaksanaan seleksi CASN 2023, ada beberapa hal yang menjadi catatan tim Panselnas sebagai bahan evaluasi.

Pertama, pada fase seleksi administrasi ditemukan bahwa Pansel Instansi tidak akurat dalam melakukan verifikasi baik pada kualifikasi pendidikan, sertifikasi yang tidak valid, pengalaman kerja, dan NIK yang tidak ditemukan.

Kedua, pada fase pelaksanaan seleksi masih ditemukan praktik perjokian

Ketiga, pada fase hasil seleksi, konversi nilai CAT sebagai dampak dilaksanakannya Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yakni nilai CAT ≥50%, nilai SKTT ≤50% (norma umum) dan nilai CAT 70% + nilai SKTT 30% (guru).

Evaluasi lainnya, proses DRH (Daftar Riwayat Hidup) terhambat karena terbatasnya kapasitas fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan peserta yang lulus,” jelas Haryomo. (*)

0/Post a Comment/Comments