Terkait Syariat Islam, Organisasi HAM Internasional Surati Partai Lokal Aceh

Bendera sejumlah partai politik terpasang disisi jalan Kota Banda Aceh 

ORGANISASI hak asasi manusia (HAM) internasional Human Rights Watch (HRW) menyurati semua partai lokal di Aceh. Warkat itu berupa kuesioner pandangan partai politik peserta Pemilu 2024 dalam memperjelas program perlindungan HAM.

Adapun partai lokal yang dikirimi surat adalah Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Darul Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Selain semua partai lokal, surat juga dikirim ke semua partai nasional dan tiga calon presiden.

“Kuesioner yang diajukan kepada enam partai lokal di Aceh di Pulau Sumatra mencakup pertanyaan tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan, syariat Islam, dan hak asasi manusia,” kata Elaine Pearson, Direktur Asia Human Rights Watch, dikutip Sabtu (30/12/2023).

Partai diminta menanggapi kuesioner itu paling lambat 25 Januari 2024.

Kumpulan semua tanggapan dari calon presiden dan wakil presiden, maupun partai politik, terhadap kuesioner tersebut akan diunggah di situs Human Rights Watch.

“Para calon pemimpin dan partai politik di Indonesia memiliki kesempatan untuk memberikan jawaban yang jelas kepada masyarakat atas berbagai pertanyaan mengenai hak asasi manusia,” kata Pearson.

“Sangat penting bagi mereka untuk mengatasi masalah hak asasi manusia yang serius di Indonesia.”(*)


Sumber : Acehkini.id

0/Post a Comment/Comments